Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penyusup Anarko dalam Aksi May Day di Gedung DPR
Aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait insiden penyusupan kelompok anarko dalam demonstrasi Hari Buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR RI. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan 14 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan kepada para tersangka. "Dari 14 orang yang diamankan, 13 di antaranya telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Surat panggilan sudah dikirimkan kepada mereka," ujarnya pada Senin (12/5/2025).
Inisial para tersangka yang telah diumumkan adalah S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Namun, hingga saat ini, ke-13 tersangka tersebut belum memenuhi panggilan pihak kepolisian. AKBP Reonald Simanjuntak menambahkan, "Berdasarkan informasi dari penyidik, ke-13 tersangka belum hadir dalam panggilan pertama mereka sebagai tersangka."
Polisi mengimbau kepada para tersangka untuk segera memenuhi panggilan tersebut. "Kami mengimbau kepada ke-13 tersangka untuk segera memenuhi panggilan. Jika mereka tidak hadir pada panggilan kedua, penyidik akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, status satu orang lainnya yang sempat diamankan masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan keterlibatannya lebih lanjut. Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, para tersangka diduga melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat, termasuk menyebabkan luka-luka pada sejumlah aparat dan petugas medis.
AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan alasan mengapa para tersangka belum ditahan. "Banyak yang bertanya mengapa mereka tidak ditahan. Perlu kami sampaikan bahwa penahanan itu bersifat opsional, bukan kewajiban mutlak. Keputusan penahanan akan diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang matang," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan)
- Pasal 216 KUHP (ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu)
- Pasal 218 KUHP (ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu)
10 orang tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Sementara 3 tersangka lainnya dikenakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan seorang yang diduga sebagai bagian dari kelompok anarko yang menyusup ke dalam aksi peringatan May Day di depan gedung MPR/DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dengan penangkapan ini, total 14 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kelompok anarko tersebut diduga menyusup ke dalam barisan aksi May Day. Mereka melakukan tindakan anarkis, termasuk melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol. "Massa aksi di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol, yang membahayakan keselamatan pengendara," ungkapnya.