Oknum Polisi di Medan Diduga Minta Transfer Denda Tilang Melalui Aplikasi Dana, Propam Turun Tangan
MEDAN - Sebuah video singkat yang memperlihatkan interaksi antara seorang oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) dengan seorang warga di Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial. Dalam video tersebut, oknum Polantas itu diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan cara transfer melalui aplikasi dompet digital.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria berpakaian sipil tengah berinteraksi dengan seorang anggota polisi yang mengenakan seragam lengkap dan berada di atas sepeda motor dinas. Terdengar percakapan antara keduanya, di mana oknum polisi tersebut menanyakan apakah uang telah ditransfer. Pria berpakaian sipil itu menjawab sudah dan kemudian meminta kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.
"Sudah kau kirim?" tanya oknum polisi dalam video tersebut.
"Udah, Pak," jawab pria berpakaian sipil.
"Udah, awas kau," kata oknum polisi lagi.
"STNK-nya tadi, Pak," pinta pria tersebut.
Akun media sosial yang mengunggah video tersebut memberikan narasi bahwa oknum polisi itu meminta transfer sebesar Rp 200.000 sebagai denda tilang.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Parwita, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, oknum polisi berinisial Bripka HS sedang dalam perjalanan dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk melaksanakan piket malam. Ketika melintas di Jalan Gajah Mada, Bripka HS mendapati seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan tiga.
Menurut AKBP I Made Parwita, pengendara tersebut kemudian menawarkan sejumlah uang kepada Bripka HS dengan maksud untuk menyelesaikan pelanggaran lalu lintas secara damai. Namun, AKBP I Made Parwita menegaskan bahwa Bripka HS tidak menerima uang yang ditawarkan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan, tidak ditemukan adanya transaksi transfer uang ke rekening Bripka HS.
"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200 ribu," ujar Made.
"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," ujar Made.
AKBP I Made Parwita juga menjelaskan bahwa pembayaran denda tilang yang sah tidak dapat dilakukan melalui aplikasi dompet digital. Prosedur yang benar adalah melalui transfer ke rekening BRIVA atau dengan menerima surat tilang berwarna merah untuk kemudian menyelesaikan denda melalui proses persidangan.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi dan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.