Penyidikan Kasus Penahanan Ijazah di Sentoso Seal Ditingkatkan, Mantan Karyawan Desak Penetapan Tersangka

Kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan CV Sentoso Seal memasuki babak baru. Polda Jawa Timur telah meningkatkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah 44 mantan karyawan melaporkan perusahaan yang dimiliki Jan Hwa Diana tersebut atas dugaan tindak pidana.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR ini, tidak hanya menyoroti perihal penahanan ijazah. Para mantan karyawan juga melaporkan dugaan:

  • Penipuan
  • Penggelapan
  • Penghilangan barang

Laporan tersebut menyasar Jan Hwa Diana, Hendy, serta seorang staf bernama Veronika.

Kombes Pol Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, mengkonfirmasi peningkatan status perkara ini. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum dari 44 mantan karyawan, mengungkapkan bahwa beberapa kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Jumat, 9 Mei 2025. Edi menambahkan, saat ini ada lima orang yang diperiksa dalam tahap penyidikan di Polda.

Para mantan karyawan berharap, dengan naiknya status laporan ini, pihak kepolisian dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus penahanan ijazah di UD Sentoso Seal. Mereka mendambakan kejelasan dan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana dan Hendy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus yang berbeda, yaitu perusakan mobil atas laporan Paul Stephanus. Keduanya diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan terhadap dua unit mobil milik pelapor. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghalangi pelapor membawa alat bangunan dari rumahnya.

Rina Shanty, Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat, 9 Mei 2025.