Polisi Tidak Menahan 13 Tersangka Kerusuhan Demo di Gedung DPR, Kewajiban Lapor Diberlakukan
Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi anarkis saat demonstrasi memperingati Hari Buruh di depan Gedung DPR/MPR RI. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum, khususnya terkait ancaman hukuman yang terdapat dalam pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa meskipun status hukum para tersangka telah ditetapkan, penahanan bukanlah suatu keharusan. Menurutnya, penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat objektif yang diatur dalam hukum acara pidana. Salah satu pertimbangan utama dalam penahanan adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus ini, penyidik kepolisian belum menemukan indikasi kuat yang mengarah pada kekhawatiran tersebut.
Sebagai pengganti penahanan, pihak kepolisian memberlakukan kewajiban lapor bagi seluruh tersangka. Mereka diwajibkan untuk melapor ke penyidik sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis. AKBP Reonald Simanjuntak menambahkan bahwa kewajiban lapor ini bertujuan untuk memastikan kehadiran para tersangka dan memudahkan proses penyidikan. Selain itu, aktivitas para tersangka juga akan terus dipantau oleh pihak kepolisian. Mereka juga dilarang untuk bepergian ke luar wilayah provinsi selama proses hukum berjalan.
Ke-13 tersangka tersebut, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 212, 216, dan 218. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan petugas, ketidakpatuhan terhadap perintah petugas, dan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum. Sepuluh dari 13 tersangka dikenakan pasal terkait perlawanan terhadap petugas kepolisian dan ketidakpatuhan terhadap perintah untuk membubarkan diri saat aksi demonstrasi berlangsung.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yang diidentifikasi dengan inisial JA, TA, dan AH, diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap petugas paramedis yang tengah bertugas memberikan pertolongan medis di lokasi demonstrasi. Akibat tindakan kekerasan tersebut, petugas paramedis dilaporkan mengalami luka-luka. Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman yang serupa dengan para tersangka lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun para tersangka tidak ditahan, proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan. Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka telah dijadwalkan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025. Polisi juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.