Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Pungutan Wisuda di Sekolah Negeri Surabaya Demi Hindari Perundungan

Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan larangan praktik pungutan biaya untuk kegiatan wisuda dan studi tur (wisata) di sekolah negeri tingkat SD dan SMP. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara eksplisit menyatakan bahwa kegiatan wisuda yang memungut biaya dari siswa di sekolah negeri adalah sesuatu yang dilarang keras.

Kebijakan ini, yang sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2015, bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepedulian di antara kepala sekolah, guru, dan orang tua terhadap kondisi sosial di sekitar mereka. Eri Cahyadi menekankan bahwa larangan ini bukan berarti melarang adanya kegembiraan, melainkan untuk mencegah munculnya rasa kecewa pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Eri Cahyadi menyoroti potensi bullying yang dapat timbul akibat adanya perbedaan kemampuan ekonomi siswa. Ia tidak ingin ada sekolah yang beralasan memperbolehkan siswa mampu membayar wisuda sementara siswa kurang mampu tidak, karena hal ini dapat memicu tekanan sosial dan perundungan. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada guru maupun kepala sekolah negeri yang melanggar larangan ini.

"Jika sampai ada pelanggaran, saya akan menegur kepala sekolah dan memberikan sanksi kepada guru yang bersangkutan. Ini berlaku untuk sekolah negeri," tegas Eri Cahyadi. Namun, ia menambahkan bahwa sekolah diperbolehkan mengadakan wisuda atau studi tur jika pendanaannya berasal dari sumber di luar iuran wali murid, seperti donasi dari pihak ketiga.

Lalu, bagaimana dengan sekolah swasta? Eri Cahyadi menjelaskan bahwa untuk sekolah swasta, larangan ini bersifat imbauan, mengingat lembaga swasta berada di luar kewenangan langsung Pemkot Surabaya. "Untuk sekolah swasta, ini lebih bersifat imbauan karena swasta berada di luar kewenangan saya," jelasnya.

Larangan kegiatan wisuda dan studi tur di sekolah menjadi isu nasional setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran serupa yang melarang kegiatan wisuda atau perpisahan yang bersifat seremonial dan membebani biaya tinggi di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dan sederajat. Meski demikian, Pemprov Jabar memperbolehkan sekolah mengadakan wisuda atau perpisahan jika tidak membebani orang tua atau wali siswa.

Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan dari Ombudsman RI. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, menyatakan bahwa penyelenggaraan wisuda yang mengharuskan orang tua siswa mengeluarkan biaya berpotensi maladministrasi.