TNI AD Pastikan Lokasi Penghancuran Amunisi di Garut Terjauh dari Area Pemukiman
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa proses peledakan amunisi yang sudah tidak layak pakai (afkir) di Garut, Jawa Barat, dilaksanakan di lokasi yang berada jauh dari kawasan permukiman penduduk.
Penjelasan tersebut disampaikan Wahyu pada konferensi pers. Ia menerangkan bahwa kegiatan penghancuran amunisi afkir ini dilakukan oleh personel dari Gudang Pusat Amunisi dan Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat di atas lahan yang merupakan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Kami perlu menyampaikan bahwa lahan yang digunakan untuk penghancuran amunisi afkir tersebut adalah milik BKSDA dan secara rutin digunakan untuk kegiatan pemusnahan amunisi yang sudah tidak layak pakai," ungkap Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keamanan lokasi peledakan, serta mensterilkan area sekitar. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi bahaya yang mungkin masih ada.
"Penyebab terjadinya insiden ini masih dalam proses investigasi mendalam oleh tim dari TNI Angkatan Darat, termasuk penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban dari pihak sipil," jelas Wahyu.
Dalam insiden ledakan amunisi di Garut, Jawa Barat, menyebabkan 13 orang meninggal dunia.
Salah satu dari empat anggota TNI AD yang menjadi korban adalah Kepala Gudang Pusat Amunisi 3 Pusat Peralatan TNI AD, Kolonel Cpl. Antonius Hermawan. Selain keempat anggota TNI AD, sembilan korban lainnya adalah masyarakat sipil yang teridentifikasi sebagai berikut:
- Agus bin Kasmin
- Ipan bin Obur
- Anwar
- Iyus bin Inon
- Iyus Rizal bin Saepuloh
- Totok
- Dadang
- Rustiawan
- Endang