Unjuk Rasa Berujung Penangkapan: Lima Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pada hari Jumat (9/5/2025) lalu, berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian. Dari sebelas mahasiswa yang diamankan, lima di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (12/5/2025).
Kelima mahasiswa yang kini berstatus tersangka tersebut adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Mereka diduga melanggar Pasal 160 dan/atau Pasal 170, dan/atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara enam mahasiswa lainnya yang turut diamankan, dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut awalnya berjalan dengan tertib. Namun, situasi berubah menjadi tidak kondusif ketika beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum mulai terjadi.
Berikut adalah rincian dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka:
- AIK: Diduga melakukan pembakaran ban di area Gerbang Pancasila DPR/MPR RI. Dalam aksinya, AIK menyiramkan bensin secara tidak teratur, yang mengakibatkan percikan mengenai petugas kepolisian dan peserta aksi lainnya.
- JK: Diduga melakukan vandalisme dengan mencoret-coret Gerbang Pancasila menggunakan tulisan yang bersifat provokatif.
- SS alias M: Diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu dan pencoretan di Gerbang Pancasila.
- SBR: Diduga mengambil batu dan melemparkannya ke arah Gerbang Pancasila DPR RI.
- MWS: Diduga melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila yang berada di bagian belakang Gedung DPR RI.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tuntutan spesifik yang diajukan oleh para mahasiswa dalam aksi unjuk rasa tersebut. Namun, diketahui bahwa para mahasiswa tersebut menuntut agar DPR RI segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berlaku.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri substansi atau pokok permasalahan yang menjadi tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Fokus utama pihak kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.