Pemerintah Tegaskan Reformasi TKDN Murni Inisiatif Nasional, Bukan Respons Tekanan Eksternal
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas menyatakan bahwa reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini tengah digodok pemerintah merupakan inisiatif murni dari dalam negeri, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak asing.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa proses pembahasan reformasi TKDN telah dimulai sejak Februari 2025. Hal ini jauh sebelum adanya isu-isu global yang berkembang belakangan ini. Penegasan ini disampaikan untuk menepis anggapan bahwa reformasi TKDN adalah respons reaktif terhadap tekanan eksternal.
"Kami ingin meluruskan bahwa reformasi TKDN ini bukanlah tindakan latah, bukan pula reaksi terhadap tekanan dari pihak manapun. Inisiatif ini telah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum dinamika global yang berkembang belakangan ini mencuat," ujar Agus di Jakarta.
Menurut Menperin, reformasi TKDN adalah bagian integral dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat fondasi industri nasional. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Langkah ini juga selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan kapabilitas manufaktur nasional.
Kemenperin telah melakukan evaluasi komprehensif terhadap implementasi kebijakan TKDN selama ini. Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk melakukan reformasi yang bertujuan menjadikan kebijakan TKDN lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pelaku industri dalam negeri.
Pemerintah berkomitmen untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses reformasi TKDN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran, serta memberikan dampak positif bagi seluruh rantai nilai industri.
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Sebagai bagian dari upaya reformasi TKDN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan menekankan pentingnya prioritas belanja pemerintah terhadap produk dalam negeri, khususnya produk yang telah memiliki sertifikat TKDN.
Agus menjelaskan bahwa Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk penguatan kebijakan TKDN. Perpres ini mencakup perbaikan mekanisme verifikasi, pemberian insentif, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam Pasal 66 Perpres tersebut, pemerintah menetapkan empat tingkatan prioritas dalam pembelian produk, berdasarkan skor gabungan antara nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP):
- Prioritas 1: Jika skor gabungan TKDN dan BMP melebihi 40 persen, maka pemerintah wajib membeli produk dengan TKDN di atas 25 persen.
- Prioritas 2: Jika tidak ada produk dengan skor gabungan di atas 40 persen, tetapi tersedia produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk tersebut dapat dibeli.
- Prioritas 3: Jika tidak tersedia produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah dapat membeli produk dengan TKDN di bawah 25 persen.
- Prioritas 4: Jika tidak tersedia produk bersertifikat TKDN, pemerintah dapat membeli Produk Dalam Negeri (PDN) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang memungkinkan pembelian langsung produk impor jika produk dalam negeri belum memenuhi skor gabungan TKDN dan BMP di atas 40 persen.
Kemudahan Sertifikasi TKDN
Pemerintah menyadari bahwa proses sertifikasi TKDN selama ini masih dianggap rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, Agus menjanjikan bahwa pengurusan sertifikat TKDN akan disederhanakan, dipercepat, dan biayanya akan lebih terjangkau bagi pelaku industri.
"Bagi pelaku usaha dan industri yang ingin mengurus Sertifikat TKDN, prosesnya akan dibuat lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat," tegas Agus.
Reformasi TKDN juga akan menyederhanakan tata cara perhitungan, memperpendek waktu proses, dan menekan biaya sertifikasi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak produk industri dalam negeri untuk memperoleh sertifikat TKDN dan menjadi prioritas dalam belanja pemerintah.
Saat ini, reformasi TKDN telah memasuki tahap akhir dan disusun berdasarkan kebutuhan sektor industri dalam negeri serta masukan dari uji publik yang telah dilakukan.
"Saya berharap reformasi TKDN ini akan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di Indonesia, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian nasional," pungkas Agus.