Kapal Asing Ilegal Terjaring Operasi KKP di Perairan Bali, Enam Awak Kapal Diamankan

Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan sebuah kapal asing yang diduga melakukan kegiatan ilegal di perairan selatan Bali. Penindakan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyusul terdeteksinya pola pelayaran mencurigakan yang dilakukan oleh kapal tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan dalam konferensi pers di Pelabuhan Benoa, Denpasar, bahwa kapal tersebut terindikasi melanggar aturan pelayaran internasional karena melakukan manuver yang tidak lazim. "Kapal ini kami amankan karena melakukan pelayaran yang tidak sesuai dengan standar dan aturan internasional," ujarnya.

Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada hari Rabu, 7 Mei 2025, dan berhasil mengamankan enam orang anak buah kapal (ABK). Menurut Nugroho, petugas pengawas telah memantau pergerakan kapal asing tersebut selama beberapa hari terakhir. Kapal tersebut terdeteksi memasuki perairan Indonesia dari arah Sumatera dan kemudian berputar-putar di wilayah perairan selatan Bali, menimbulkan kecurigaan petugas.

Kecurigaan petugas semakin bertambah saat berkoordinasi dengan pihak agen bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Kapal tersebut, meskipun diizinkan untuk masuk, justru enggan merapat, memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang disembunyikan.

"Setelah kami memberikan izin masuk, mereka justru tidak berani mendekat. Hal ini semakin menguatkan kecurigaan kami, dan kami memutuskan untuk menurunkan tim dan melakukan pengejaran," jelas Nugroho.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa dokumen kapal menunjukkan bahwa kapal tersebut adalah kapal ikan. Akan tetapi, petugas tidak menemukan adanya ikan maupun peralatan penangkapan ikan di atas kapal. Selain itu, ditemukan pelanggaran lain terkait dokumen imigrasi awak kapal.

"Setelah kami periksa lebih lanjut, kami menemukan bahwa tidak ada dokumen imigrasi yang sah, seperti paspor. Kapal ini sudah berada di wilayah teritorial kita, sekitar dua mil dari garis pantai. Ini jelas merupakan pelanggaran wilayah, pelanggaran pelayaran, dan pelanggaran imigrasi," tegas Nugroho.

Saat ini, barang bukti berupa kapal berbendera asing tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Enam ABK yang diamankan juga turut diserahkan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.