Pemerintah Percepat Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi di Bawah Kendali Presiden

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memacu realisasi pembentukan lembaga pengawas data pribadi sebagai amanat dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaga ini nantinya akan bertindak sebagai otoritas yang mengawasi dan menegakkan aturan terkait pelindungan data pribadi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU PDP sedang dalam tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. Proses ini melibatkan pembahasan intensif terhadap lebih dari 200 pasal yang direncanakan dalam RPP tersebut.

"Pembahasan RPP ini berjalan hampir setiap minggu, dan saat ini sudah mencapai pasal 90-an. Kami berharap proses harmonisasi ini dapat segera diselesaikan," ujar Alexander.

Perkembangan penyusunan aturan turunan UU PDP ini dipandang sebagai langkah maju yang signifikan. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat diterbitkan pada tahun ini, meskipun Alexander menekankan bahwa penyelesaiannya membutuhkan koordinasi dan masukan dari berbagai instansi pemerintah.

"Prosesnya saat ini berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Kami berharap dapat segera diselesaikan, sejalan dengan perancangan peraturan presiden terkait dengan kelembagaannya," jelasnya.

Lembaga pengawas data pribadi ini nantinya akan berada langsung di bawah kendali presiden. Keanggotaannya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat statusnya sebagai badan negara.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, menyampaikan bahwa penyusunan peraturan pelaksana UU PDP dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan aturan tersebut dapat menjawab tantangan keamanan siber dan perkembangan teknologi. Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana UU PDP akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor-sektor yang berkembang pesat seperti fintech.

Kementerian Komdigi juga aktif melakukan edukasi dan peningkatan kesadaran publik mengenai pentingnya pelindungan data pribadi. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas guna mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.

Selain itu, Komdigi juga fokus pada pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data pribadi melalui bimbingan teknis untuk mempersiapkan implementasi PDP bagi badan publik.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus pemerintah dalam implementasi UU PDP adalah:

  • Pembentukan Lembaga Pengawas: Memastikan lembaga pengawas data pribadi segera terbentuk dan beroperasi secara efektif.
  • Harmonisasi Regulasi: Menyelesaikan harmonisasi RPP sebagai turunan UU PDP dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
  • Penguatan Keamanan Siber: Menyusun peraturan pelaksana yang mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
  • Edukasi Publik: Meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pelindungan data pribadi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
  • Pengembangan Kompetensi SDM: Mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang pelindungan data pribadi.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.