Oknum Polantas Medan Diduga Lakukan Pemerasan, Propam Turun Tangan
Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polantas di Medan Mencuat, Propam Lakukan Investigasi
Sebuah video viral di media sosial menayangkan dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Medan. Dalam video tersebut, oknum Polantas tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pelanggar lalu lintas sebagai pengganti surat tilang. Sontak, kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong Propam Polrestabes Medan untuk segera melakukan investigasi mendalam.
Video yang beredar luas menunjukkan interaksi antara seorang pengendara sepeda motor dan seorang anggota Polantas berseragam lengkap. Pengendara tersebut tampak melakukan transfer sejumlah uang melalui aplikasi pembayaran digital. Narasi yang menyertai video menyebutkan bahwa Polantas tersebut meminta uang sebesar Rp 200 ribu sebagai "uang damai" agar terhindar dari penilangan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengkonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi di Jalan Gajah Mada, Medan, pada Jumat malam. Anggota Polantas yang terlibat dalam video tersebut diketahui bernama Bripka HM, yang bertugas di Unit Lantas Polsek Medan Baru.
Menurut keterangan AKBP I Made Parwita, Bripka HM saat itu sedang dalam perjalanan menuju Polsek untuk melaksanakan tugas piket. Di Jalan Gajah Mada, Bripka HM mendapati pengendara sepeda motor yang berboncengan tiga dan kemudian menghentikannya. Setelah dibawa ke Polsek Medan Baru, pengendara tersebut disebut menawarkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada Bripka HM agar tidak ditilang.
Propam Polrestabes Medan telah memeriksa Bripka HM terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Bripka HM membantah telah menerima transfer uang dari pengendara tersebut. Pihak Propam juga telah melakukan pengecekan terhadap rekening Bripka HM dan tidak menemukan adanya transaksi yang mencurigakan.
"Terkait masalah transfer dana dari aplikasi DANA ke anggota ini tidak ada, anggota ini sudah diperiksa oleh paminal dan memang yang bersangkutan (HM) berani mempertanggungjawabkan bahwa tidak ada transfer dana, sudah dicek (rekeningnya), tidak ada transferan dana ke rekening yang bersangkutan," sebut AKBP I Made Parwita.
Meski demikian, AKBP I Made Parwita menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami alasan Bripka HM mengucapkan kalimat "sudah kau kirim" kepada pengendara tersebut. Pemeriksaan terhadap Bripka HM masih terus berlangsung.
"Terkait masalah itu kami masih di cross check. (Bripka HM) masih diperiksa (propam), masih menunggu hasil pemeriksaan juga. Tentunya, dari hasil pemeriksaan paminal, yang bersangkutan akan diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan," tegas AKBP I Made Parwita.
Selain dugaan penerimaan suap, Bripka HM juga diduga melakukan pelanggaran karena tidak menilang pengendara tersebut. Setelah menerima tawaran uang, Bripka HM membiarkan pengendara tersebut pergi tanpa memberikan surat tilang.
"Tidak ada sempat membayar dan itu pun dilepas sama anggota (Bripka HM), nggak ada (surat tilang), jadi dilepas begitu saja. Itu masih kita dalami. Kemungkinan ada pelanggaran yang dilakukan petugas ini," jelas AKBP I Made Parwita.
Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mencari pengendara yang terlibat dalam video tersebut untuk dimintai keterangan dan mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya. AKBP I Made Parwita juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Kami masih cari yang menyebarkan ini, kita cari pelanggar ini, ada nggak dia transfer, biar yang bersangkutan juga klarifikasi, jangan menyebarkan berita bohong gitu," pungkasnya.
Pelanggaran yang Diduga Dilakukan Bripka HM
- Tidak melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.
- Membiarkan pelanggar lalu lintas pergi setelah menerima tawaran uang.