Kapal Berbendera China Diamankan di Perairan Bali, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan sebuah kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perairan selatan Bali pada Kamis, 8 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kapal dengan nama Fishing Vessel Yue Lu Yu 28359 (230 GT) tersebut terindikasi melakukan modifikasi yang tidak lazim untuk sebuah kapal perikanan. Modifikasi tersebut menyerupai fasilitas akomodasi dengan sekat-sekat menyerupai tempat tidur, yang menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan untuk kegiatan TPPO. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di Pelabuhan Benoa, Bali, pada Selasa, 12 Mei 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif oleh Command Center KKP. Pusat pengendalian ini mendeteksi pergerakan kapal Yue Lu Yu 28359 dari perairan internasional di Samudera Hindia menuju wilayah perairan Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapal Pengawas (KP) Paus milik KKP segera dikerahkan untuk melakukan pencegatan. Tim berhasil mengamankan kapal beserta enam orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan China.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut memiliki dokumen pelayaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan RRT. Namun, kondisi fisik kapal tidak sesuai dengan standar kapal perikanan pada umumnya. Selain itu, terdapat indikasi bahwa kapal Yue Lu Yu 28359 telah beberapa kali mengubah namanya, termasuk menggunakan nama FV 2508, dengan tujuan untuk menghindari deteksi oleh sistem pemantauan satelit.

"Dokumennya izin kapal ikan, tetapi tidak ada ikannya. Setelah kami dalami, ABK diperintahkan untuk mencari kapal ikan di Indonesia untuk membeli ikan. Setelah didalami lebih lanjut, tidak ditemukan dokumen imigrasi, paspor juga tidak ada. Kapal sudah berada di teritorial kita, sekitar 2 mil dari bibir pantai. Ini jelas pelanggaran wilayah, pelayaran, dan imigrasi," tegas Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho menyatakan bahwa keenam awak kapal akan diserahkan kepada Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Bali akan melakukan investigasi mendalam guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para WNA tersebut dalam jaringan TPPO.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penangkapan kapal tersebut:

  • Nama Kapal: Fishing Vessel Yue Lu Yu 28359 (230 GT)
  • Bendera: China
  • Lokasi Penangkapan: Perairan selatan Bali
  • Jumlah Awak: 6 orang (WNA China)
  • Dugaan Pelanggaran: TPPO, pelanggaran wilayah perairan, pelanggaran keimigrasian.
  • Tindakan Selanjutnya: Penyerahan awak kapal ke Polda Bali untuk investigasi lebih lanjut.

Pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.