Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Potensi Gangguan Konferensi OKI

Jakarta – Unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (9/5/2025) lalu, berakhir dengan penangkapan sebelas orang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa aksi tersebut berpotensi mengganggu persiapan Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), sebuah forum parlemen negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang akan diselenggarakan di Gedung DPR pada 12–15 Mei 2025.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena aksi demonstrasi dianggap telah melanggar hukum dan membahayakan keselamatan umum. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (12/5/2025), AKBP Danny menuturkan bahwa tindakan represif terpaksa diambil mengingat adanya rapat persiapan Konferensi OKI yang sedang berlangsung. “Kami harus segera bertindak untuk menghindari potensi gangguan yang lebih besar,” tegasnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan tindakan vandalisme seperti pelemparan batu, pencoretan gerbang, dan pembakaran ban. Tindakan-tindakan tersebut dinilai dapat menghambat kelancaran persiapan konferensi internasional yang melibatkan perwakilan dari berbagai negara anggota OKI.

Saat demonstrasi berlangsung, petugas kepolisian telah memberikan peringatan kepada para mahasiswa untuk menghentikan aksi mereka. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga tindakan penangkapan pun dilakukan. Dari sebelas mahasiswa yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20).

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam berbagai tindakan anarkistis, termasuk pembakaran ban, pencoretan gerbang dengan tulisan provokatif, dan pelemparan batu ke arah gerbang Pancasila. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain ban bekas, cat pilok, dan botol berisi cairan yang diduga bensin, yang digunakan dalam aksi tersebut.

AKBP Danny Yulianto menegaskan bahwa meskipun pihak kepolisian tidak terlibat dalam substansi tuntutan yang disuarakan oleh para mahasiswa, tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain tidak dapat ditoleransi. “Kami tidak masuk ke dalam ranah tuntutan mereka, namun apabila ada tindakan yang membahayakan, kami harus bertindak,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini terjadi di tengah persiapan intensif penyelenggaraan PUIC ke-19. Konferensi ini akan dihadiri oleh perwakilan parlemen dari negara-negara anggota OKI, yang akan membahas isu-isu penting terkait tata pemerintahan yang baik dan penguatan institusi sebagai pilar ketahanan.

Saat ini, pihak kepolisian mengklaim telah berhasil mengamankan situasi dan mencegah potensi eskalasi lebih lanjut. Kelima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara, sesuai dengan Pasal 160, 170, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Ban bekas
  • Cat pilok
  • Botol berisi cairan diduga bensin