Puluhan Lansia di Blitar Diduga Alami Keracunan Massal Usai Santap Bubur Kacang Hijau

Diduga akibat kontaminasi bakteri, sebanyak 58 warga lanjut usia (lansia) di Desa Sidomulyo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalami keracunan massal. Insiden ini terjadi usai para lansia tersebut mengonsumsi bubur kacang hijau yang disajikan dalam kegiatan posyandu rutin.

Peristiwa bermula ketika para lansia mengikuti kegiatan posyandu di balai dukuh Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, pada hari Minggu (11/5). Kegiatan tersebut meliputi senam pagi dan pemeriksaan kesehatan. Sebagai bagian dari acara, kader posyandu menyediakan satu bungkus plastik berisi kolak kacang hijau dan dua buah pisang untuk setiap peserta.

Beberapa lansia langsung mengonsumsi kolak kacang hijau tersebut, sementara yang lain memilih untuk membawanya pulang. Beberapa saat setelah mengonsumsi hidangan tersebut, sejumlah lansia mulai mengeluhkan gejala seperti lemas, diare, dan muntah. Bidan desa setempat segera merespons laporan warga dan mengarahkan para lansia untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di Puskesmas Boro Selorejo.

Menindaklanjuti laporan dugaan keracunan massal ini, pihak Kepolisian Resor Blitar segera melakukan penyelidikan. Polisi telah melakukan pendataan korban dan mengumpulkan barang bukti, termasuk sisa makanan untuk diuji di laboratorium. Koordinasi juga dilakukan dengan Kepala Puskesmas Desa Boro untuk penanganan medis yang optimal.

Berdasarkan pemeriksaan awal, gejala keracunan mulai dirasakan oleh para lansia dalam kurun waktu empat jam setelah mengonsumsi bubur kacang hijau. Gejala yang paling umum dialami adalah diare, mual, muntah, dan sakit perut. Dugaan sementara mengarah pada keracunan makanan yang disebabkan oleh makanan yang terkontaminasi bakteri.

Dari total 58 korban yang diduga mengalami keracunan, sebagian besar telah mendapatkan perawatan medis di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Hingga saat ini, 22 orang masih menjalani perawatan, sementara sisanya telah diperbolehkan pulang dengan tetap berada dalam pemantauan medis.