Guru Honorer di Sleman Terjebak dalam Pusaran Mafia Tanah Selama 12 Tahun: Perjuangan Panjang Mencari Keadilan
Kisah pilu menimpa Hedi Ludiman (49) dan istrinya, Evi Fatimah (38), warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Hedi, seorang guru honorer, telah berjuang selama 12 tahun untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah milik istrinya yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Tanah seluas 1.475 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, menjadi sumber permasalahan yang tak kunjung usai.
Awal Mula Persoalan
Pada tahun 2011, pasangan suami istri SJ dan SH datang dengan maksud untuk menyewa rumah milik Evi untuk usaha konveksi. Mereka menyanggupi harga sewa Rp 5 juta per tahun selama lima tahun, dengan pembayaran bertahap. Sebagai jaminan, SJ dan SH meminta sertifikat tanah kepada Evi. Karena usia SH yang sudah lanjut, Evi tidak menaruh curiga dan menyerahkan sertifikat tersebut.
Namun, niat jahat tersembunyi di balik permintaan tersebut. Evi kemudian diajak ke kantor notaris di Kalasan dengan dalih membuat surat perjanjian sewa rumah. Di sana, Evi hanya bertemu dengan staf notaris dan diminta menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan untuk membaca isinya secara seksama. Evi juga tidak menerima salinan surat tersebut.
Sertifikat Digadaikan dan Dib balik Nama
Beberapa bulan kemudian, pada Mei 2012, pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghubungi Evi dan menginformasikan bahwa sertifikat tanahnya telah digadaikan sebesar Rp 300 juta dan kreditnya macet. Lebih mengejutkan lagi, sertifikat tersebut sedang dalam proses balik nama. Evi dan Hedi terkejut karena mereka tidak pernah menggadaikan tanah tersebut.
Setelah dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), terungkap bahwa sertifikat tanah telah beralih nama ke SJ, salah satu penyewa rumah. Hedi melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Proses Hukum yang Berliku
Pada tahun 2014, polisi berhasil menangkap SH, ibu dari SJ, sementara SJ masih buron. SH divonis bersalah dan dihukum 9 bulan penjara. Di persidangan, terungkap adanya kuasa jual dan akta jual beli (AJB) palsu. Bahkan, KTP Evi telah dilegalisir oleh notaris tanpa sepengetahuan dan kehadiran Evi.
Hedi melaporkan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Hedi juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terhadap bank, SJ, dan SH, namun gugatannya ditolak karena cacat formil.
Dengan bukti pidana dan pelanggaran etik notaris, Hedi melaporkan pihak bank ke Ditreskrimsus Polda DIY, namun kasusnya dihentikan (SP3).
Sertifikat Kembali Dib balik Nama di Tengah Proses Hukum
Di tengah proses hukum yang berjalan lambat, Hedi mendapati informasi bahwa berkas kasus SJ hilang dan dilakukan pemberkasan ulang. Lebih aneh lagi, sertifikat tanah yang seharusnya diblokir oleh BPN Sleman, ternyata diproses lelang dan dibalik nama untuk kedua kalinya atas nama RZA, orang yang tidak dikenal oleh Hedi.
RZA sempat menemui Hedi dan dijelaskan bahwa tanah tersebut masih bermasalah dan dalam penanganan polisi. Namun, pada tahun 2024, sertifikat tersebut tetap dibalik nama atas nama RZA.
Perjuangan Tanpa Henti dan Harapan Terakhir
Selama 12 tahun, Hedi berjuang dengan segala keterbatasan sebagai guru honorer dengan gaji Rp 150.000 per bulan. Ia harus bekerja sampingan sebagai montir mobil untuk menghidupi istri dan ketiga anaknya. Perjuangan melawan mafia tanah ini menguras tenaga, pikiran, dan materi. Bahkan, ia seringkali tidak mampu membelikan susu untuk anaknya.
Hedi berharap ada bantuan dari pemerintah pusat dan Komisi III DPR RI untuk membantu menyelesaikan kasusnya dan mengembalikan sertifikat tanah istrinya seperti semula. Ia merasa tertindas dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
- Kronologi Singkat Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Guru Honorer di Sleman:
- 2011: SJ dan SH menyewa rumah Evi dan meminta sertifikat tanah sebagai jaminan.
- Evi diajak ke notaris dan diminta menandatangani dokumen tanpa membaca isinya.
- 2012: Pihak bank menginformasikan bahwa sertifikat tanah telah digadaikan dan dibalik nama ke SJ.
- Hedi melaporkan kasus ini ke polisi.
- 2014: SH ditangkap dan divonis bersalah.
- Notaris dinyatakan melanggar kode etik.
- Gugatan perdata Hedi ditolak.
- Kasus di Polda DIY dihentikan (SP3).
- Sertifikat kembali dibalik nama atas nama RZA.
- 2024: Sertifikat tetap atas nama RZA.
- Hedi terus berjuang mencari keadilan.