PBNU Apresiasi Polri atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menangguhkan penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Penangguhan ini terkait dengan kasus pembuatan dan penyebaran meme yang melibatkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan bahwa keputusan Polri tersebut merupakan langkah positif. Ia berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan pendapat. Gus Fahrur menekankan pentingnya menghormati pemimpin negara, siapapun orangnya, sebagai bagian dari kewajiban warga negara.
"Saya kira ini positif, yang bersangkutan juga sudah meminta maaf. Ini sebagai pembelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ujar Gus Fahrur kepada awak media.
Gus Fahrur menambahkan bahwa kritik terhadap pemimpin boleh saja dilakukan, namun harus disampaikan dengan cara yang santun dan beradab. Ia mengingatkan bahwa menghormati pemimpin negara merupakan tuntunan yang terdapat dalam ajaran agama Islam. Ketaatan kepada pemimpin yang sah, menurutnya, merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengkonfirmasi penangguhan penahanan terhadap SSS. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penangguhan ini didasari oleh pertimbangan kemanusiaan, yaitu memberikan kesempatan kepada SSS untuk menyelesaikan pendidikannya di ITB.
"Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," kata Trunoyudo.
Selain pertimbangan kemanusiaan, penangguhan penahanan ini juga didasari oleh permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Trunoyudo.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang mengapresiasi langkah Polri yang dinilai bijaksana dan humanis. Namun, ada juga sebagian pihak yang menyayangkan kejadian ini dan berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.