Jerat Hukum Menanti: Sembilan Oknum Ormas Jadi Tersangka dalam Operasi Pemberantasan Premanisme di Jakarta Pusat
Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Pusat telah menjerat sembilan anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang berlangsung selama tiga hari, menyasar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup. Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25), diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi strategis di Jakarta Pusat, termasuk area parkir Mal Thamrin City dan kawasan Monas. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka bervariasi, namun sebagian besar melibatkan pemaksaan uang parkir kepada masyarakat. Para korban, seperti DDS, IF, dan BGZ, melaporkan bahwa mereka diarahkan ke lokasi parkir ilegal dan dipaksa membayar tarif yang tidak wajar, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000, padahal area tersebut seharusnya bebas dari pungutan liar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal ini adalah sembilan tahun penjara.
Selain penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penertiban terhadap ratusan bendera dan spanduk ormas yang terpasang secara ilegal di berbagai lokasi. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai sebesar Rp 980.000 serta ratusan bendera dan spanduk ormas.
Operasi Berantas Jaya 2025 sendiri merupakan operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi segala bentuk aksi premanisme dan pihaknya akan menindak tegas para pelaku tanpa pengecualian.