Indonesia Hadapi Sorotan Tajam Terkait Tingginya Hambatan Perdagangan Internasional

Laporan terbaru dari Tholos Foundation menempatkan Indonesia sebagai negara dengan hambatan perdagangan internasional tertinggi, memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, mengungkapkan bahwa kondisi ini dapat mengancam daya saing ekspor, investasi, dan keberlangsungan industri dalam negeri.

"Dunia usaha membutuhkan kepastian dan efisiensi dalam kegiatan produksi serta transaksi lintas negara. Oleh karena itu, perbaikan struktural di dalam negeri menjadi kunci utama untuk memperkuat daya saing nasional secara berkelanjutan," ujar Shinta.

Isu hambatan perdagangan ini, lanjut Shinta, telah lama menjadi perhatian dunia usaha. Berbagai masukan strategis telah disampaikan kepada pemerintah melalui forum diskusi, koordinasi lintas asosiasi dan kementerian/lembaga, serta surat resmi. Apindo menekankan pentingnya percepatan agenda deregulasi dan debirokratisasi sebagai langkah prioritas untuk mengurangi hambatan tersebut.

Pemerintah, menurut Shinta, telah berupaya mengatasi masalah ini dengan membentuk satuan tugas (Satgas) seperti Satgas Deregulasi dan Satgas Percepatan Ekspor yang melibatkan pelaku usaha. Apindo akan terus berperan aktif dalam koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan suara pelaku usaha menjadi bagian dari solusi kebijakan yang implementatif.

Posisi Indonesia dalam Indeks Hambatan Perdagangan

Dalam International Trade Barrier Index 2025 yang disusun oleh Tholos Foundation, Indonesia menempati peringkat terakhir. Indeks ini membandingkan tingkat keterbukaan dan hambatan perdagangan di antara 122 negara, mencakup 97% PDB global dan 80% populasi dunia. Peringkat teratas diisi oleh negara-negara seperti Hong Kong, Singapura, Israel, Kanada, dan Jepang. Sementara itu, Indonesia berada di antara negara-negara dengan peringkat terbawah, bersama Vietnam, Thailand, Venezuela, India, dan Rusia.

Tholos Foundation menyoroti bahwa kawasan Asia Timur dan Pasifik memiliki rentang yang ekstrem dalam hal keterbukaan perdagangan. Hong Kong dan Singapura menduduki peringkat teratas, sementara Indonesia dan Vietnam memiliki skor yang buruk dalam hal tarif dan pembatasan layanan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peringkat Indonesia

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa tingginya tarif perdagangan dan pembatasan layanan menjadi penyebab utama peringkat rendah Indonesia dalam indeks tersebut. Salah satu contoh yang disoroti adalah pembatasan layanan untuk produk iPhone 16, yang tidak dapat dijual di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Metodologi Penilaian Indeks

Indeks Hambatan Perdagangan (TBI) menilai hambatan perdagangan suatu negara berdasarkan dua kategori utama: hambatan langsung dan tidak langsung.

  • Hambatan Langsung:
    • Tarif
    • Hambatan Non-Tarif (NTB)
    • Pembatasan Layanan
  • Hambatan Tidak Langsung:
    • Kinerja Logistik
    • Hak Cipta
    • Pembatasan Perdagangan Digital
    • Keanggotaan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA)

Secara keseluruhan, Indonesia memperoleh skor 5,84 dalam International Trade Barrier Index 2025. Nilai ini dipengaruhi oleh penilaian terhadap aspek tarif dan layanan, yang masing-masing berada di posisi 109 dan 122 dari 122 negara.