Lima Demonstran Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Aksi Anarkis di Gedung DPR

Aparat kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada tanggal 9 Mei lalu. Kelima tersangka tersebut adalah AIK (21), JK (22), SS (19), SBR (25), dan MWS (20). Mereka diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang melanggar hukum, termasuk pembakaran, vandalisme, dan pelemparan batu.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (12/5/2025). Menurutnya, tersangka AIK diduga melakukan pembakaran dengan menyiramkan cairan yang diduga bensin ke arah ban yang sedang dibakar. Tindakan ini dinilai membahayakan karena cairan tersebut mengenai petugas kepolisian dan bahkan beberapa peserta unjuk rasa lainnya.

Selanjutnya, tersangka JK, yang juga bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap), diduga melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret Gerbang Pancasila DPR menggunakan tulisan-tulisan yang bersifat provokatif. Tersangka SS alias M diduga melakukan pelemparan batu besar ke arah gerbang belakang DPR dan juga melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan pilok.

Dua tersangka lainnya, SBR dan MWS, juga diduga terlibat dalam pelemparan batu ke arah Gerbang Pancasila DPR RI. SBR mengambil batu dan melemparkannya, sementara MWS melakukan pelemparan langsung ke pintu gerbang.

Selain kelima tersangka tersebut, polisi juga sempat mengamankan tujuh orang lainnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, status mereka saat ini adalah saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

AKBP Danny Yulianto menjelaskan bahwa para pelaku unjuk rasa ini berasal dari berbagai perguruan tinggi dan tergabung dalam sebuah kelompok yang menamakan diri Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial. Pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan peringatan kepada para demonstran untuk menghentikan tindakan anarkis mereka. Selain itu, pihak DPR juga telah menyampaikan imbauan agar tidak melakukan aksi unjuk rasa karena pada saat itu sedang berlangsung rapat dan persiapan pertemuan parlemen negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Apabila aksi itu terus dibiarkan, khawatir akan dapat mengganggu persiapan untuk melakukan konvensi tingkat internasional," ujar AKBP Danny Yulianto.

Lebih lanjut, AKBP Danny Yulianto menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang membahayakan. Tindakan menyiramkan bensin ke ban yang dibakar dinilai sangat berbahaya karena mengenai petugas dan peserta aksi lainnya. Oleh karena itu, polisi bertindak cepat untuk mengamankan situasi.

Kelima tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.