IPW Soroti Penempatan Militer di Kejaksaan, Minta Klarifikasi DPR
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. IPW mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak guna memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan urgensi penempatan tersebut.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa penempatan personel TNI di institusi kejaksaan berpotensi melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Sugeng menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, TNI memiliki fungsi sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai aparat keamanan dalam negeri. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya pembahasan serius antara Presiden dan DPR untuk mengevaluasi tindakan TNI tersebut.
Sugeng merinci lebih lanjut bahwa Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Ia juga menyoroti Pasal 2 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur peran TNI dan Polri secara terpisah. IPW menekankan bahwa objek vital nasional yang bersifat strategis adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang penetapannya menjadi wewenang pemerintah.
Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor TR/422/2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Surat Telegram Panglima TNI tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasad dengan mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi sebelumnya telah menyampaikan bahwa dukungan TNI diberikan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Ia juga menegaskan komitmen TNI untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga. Namun, penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan tetap menuai kritik dari berbagai pihak. Para pengamat menilai bahwa perlu adanya penegasan yang lebih jelas mengenai batasan fungsi TNI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.