Aparat Bekuk Komplotan 'Mata Elang' Terkait Perampasan Mobil Mahasiswa di Bekasi
Aparat kepolisian berhasil meringkus sebuah komplotan yang dikenal sebagai 'mata elang' atau debt collector, yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sebuah mobil Pajero milik seorang mahasiswa di wilayah Bekasi. Penangkapan kelima anggota kelompok tersebut mengakhiri pelarian mereka setelah melakukan aksi kejahatan.
Insiden bermula pada Kamis, 20 April lalu, ketika seorang mahasiswa berinisial ARP (19), yang menggunakan mobil Pajero milik pamannya, menjadi korban perampasan. Menurut laporan kepolisian, saat korban berada di sebuah pusat perbelanjaan, ia tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya.
"Korban yang merupakan keponakan dari pemilik mobil, menggunakan Pajero tersebut untuk keperluan kuliah. Saat berada di pusat perbelanjaan, ia menjadi korban perampasan oleh kelompok debt collector atau yang dikenal sebagai 'mata elang'," ujar seorang sumber kepolisian.
Dalam aksinya, para pelaku melakukan intimidasi terhadap korban, memaksanya untuk menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK). Akibat tekanan dan rasa takut, korban terpaksa menuruti permintaan para pelaku. Setelah mendapatkan tanda tangan korban, komplotan tersebut membawa kabur mobil Pajero berwarna hitam tersebut.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Usaha tersebut membuahkan hasil setelah 20 hari, dengan penangkapan kelima anggota komplotan debt collector.
"Kami telah berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam aksi perampasan ini," kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025).
Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA. Saat ini, kelimanya telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif," imbuh Kompol Binsar.
Setelah melalui proses penyidikan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kelima orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami lakukan penahanan," tegas Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (12/5/2025).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain. Perkembangan terbaru dari kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik.