USCIS Usul Kebijakan Baru: Akses Akun Media Sosial Wajib bagi Pemohon Izin Tinggal di AS
USCIS Usul Kebijakan Baru: Akses Akun Media Sosial Wajib bagi Pemohon Izin Tinggal di AS
Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) telah mengajukan proposal kebijakan kontroversial yang mewajibkan para imigran potensial untuk menyerahkan akses ke akun media sosial mereka sebagai bagian dari proses aplikasi izin tinggal. Kebijakan yang berpotensi memengaruhi sekitar 3,5 juta individu ini mencakup berbagai kategori pemohon, termasuk pemegang Green Card, pelamar naturalisasi, pencari suaka, pengungsi, dan kerabat dari pengungsi atau pencari suaka yang telah mendapatkan status di AS. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Trump yang bertujuan memperketat pengawasan perbatasan dan imigrasi.
Kebijakan ini memicu reaksi beragam. Di satu sisi, USCIS berargumen bahwa akses ke akun media sosial akan meningkatkan kemampuan mereka dalam mendeteksi potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti aktivitas teroris atau kegiatan ilegal lainnya. Langkah ini dianggap sebagai perluasan dari kebijakan yang telah diterapkan sejak 2019, di mana pemohon visa diharuskan menyerahkan riwayat aktivitas media sosial mereka dalam lima tahun terakhir. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik tajam karena berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Saira Hussain, pengacara senior di Electronic Frontier Foundation (EFF), menyatakan keprihatinannya atas dampak kebijakan ini terhadap kebebasan berbicara. Hussain menekankan bahwa kebijakan ini menciptakan efek pendinginan (chilling effect) yang signifikan, memaksa individu untuk menyensor diri mereka sendiri di dunia maya demi menghindari konsekuensi imigrasi. "Ini menciptakan efek besar bagi mereka yang mungkin diawasi karena ucapan mereka online, padahal mereka memiliki hak penuh untuk tinggal di negara ini," ungkap Hussain dalam wawancara dengan Newsweek. Ia juga menyoroti dampaknya terhadap pemegang Green Card yang telah lama tinggal di AS, bahkan hingga puluhan tahun, yang kini harus khawatir tentang aktivitas online mereka.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh fakta bahwa kebijakan tersebut berakar pada Perintah Eksekutif pemerintahan Trump yang berjudul "Protecting the United States from Foreign Terrorist and Other National Security and Public Safety Threats." Perintah ini mencerminkan komitmen pemerintahan terhadap kebijakan imigrasi yang lebih ketat, termasuk deportasi massal dan pembatasan akses suaka. Saat ini, USCIS membuka periode tanggapan publik selama kurang lebih 60 hari, hingga 5 Mei 2025, melalui situs Portal eRulemaking Federal dengan nomor ID e-Docket: USCIS-2025-0003. Respon publik diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga dalam proses pengambilan keputusan final terkait kebijakan kontroversial ini.
Secara keseluruhan, usulan kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap proses imigrasi dan kehidupan para pemohon masih perlu dikaji lebih lanjut.
Daftar poin penting:
- USCIS mengusulkan kebijakan baru yang mewajibkan akses ke akun media sosial untuk pemohon izin tinggal di AS.
- Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kategori pemohon, termasuk pemegang Green Card dan pencari suaka.
- USCIS berargumen kebijakan ini meningkatkan kemampuan mendeteksi ancaman keamanan nasional.
- Kritik muncul terkait potensi pelanggaran kebebasan berekspresi dan efek pendinginan (chilling effect).
- Electronic Frontier Foundation (EFF) menyatakan keprihatinan atas dampak kebijakan tersebut.
- Kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan pemerintahan Trump yang menekankan keamanan perbatasan.
- Masa tanggapan publik terbuka hingga 5 Mei 2025.