Polisi Tindaklanjuti Laporan Pungutan Liar yang Meresahkan Pedagang di Ciputat

Aparat kepolisian dari Sektor Ciputat Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas). Laporan tersebut diterima melalui saluran call center 110 Polres Tangerang Selatan pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, laporan tersebut menyebutkan bahwa seorang pria bernama Fahmi, yang mengaku sebagai anggota ormas, diduga melakukan pungli terhadap pedagang di sekitar Jalan Nusa Indah Raya, Ciputat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ipda Udin selaku Perwira Pengawas (Pawas) bersama personel Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur segera melakukan pengecekan lapangan.

Setibanya di lokasi, tim dari Polsek Ciputat Timur menemui beberapa pedagang, termasuk Sigit (pedagang sepatu) dan Keling (pedagang nasi kuning). Dalam kesempatan tersebut, Ipda Udin memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak memberikan uang atau bentuk pungutan lainnya kepada pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang resmi. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah premanisme di wilayah hukum Ciputat dan Ciputat Timur.

Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respon cepat Polsek Ciputat Timur terhadap laporan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari pungli, dan nyaman bagi seluruh warga. Polisi akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk premanisme di wilayah tersebut demi menjaga ketertiban umum.

Kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberantas premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan adanya respon cepat terhadap laporan masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir praktik pungli dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi para pedagang.