Aparat Kepolisian Mengungkap Kendala Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas di Jakarta Pusat

Keengganan Korban Melapor Hambat Pemberantasan Premanisme

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya menemui sejumlah kendala. Salah satu kendala utama adalah keengganan warga yang menjadi korban pemerasan oleh juru parkir liar atau yang dikenal dengan istilah "pak ogah" untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut AKBP Danny Yulianto, laporan polisi (LP) merupakan dasar penting bagi aparat kepolisian untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana. Tanpa adanya laporan dari korban, proses penegakan hukum menjadi terhambat. Banyak korban merasa bahwa kerugian yang mereka alami, yang biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, tidak sebanding dengan waktu dan tenaga yang harus mereka korbankan untuk terlibat dalam proses penyelidikan.

"Saat diminta untuk menjadi pelapor, diminta menjadi saksi, mereka menganggap tidak worth it. Hanya sekadar dari uang Rp 50.000, Rp 100.000, itu harus terlibat langsung proses penyelidikan,” ujar AKBP Danny Yulianto.

Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Oleh karena itu, AKBP Danny Yulianto mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas aksi premanisme. Salah satu caranya adalah dengan segera membuat laporan polisi jika menjadi korban pemerasan. Laporan tersebut hendaknya memuat informasi yang detail mengenai lokasi kejadian, waktu kejadian, identitas pelaku pemerasan, dan jika memungkinkan, nama ormas yang menaungi pelaku.

"Di mana titiknya? Kapan terjadi? Kalau bisa, siapa orang-orang yang melakukan pemerasan? Atau kalau perlu, ormas mana?" kata AKBP Danny Yulianto.

Pihak kepolisian menjamin keamanan dan keselamatan para korban yang bersedia melaporkan tindak pemerasan yang mereka alami. AKBP Danny Yulianto juga menegaskan bahwa Polri tidak akan gentar dalam menghadapi ormas yang terlibat dalam aksi premanisme. Pihaknya siap mengerahkan segala upaya dan sumber daya yang ada, serta yakin akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Operasi Berantas Jaya 2025

Sebagai informasi tambahan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan anggota ormas sebagai tersangka terkait kasus pemerasan selama Operasi Berantas Jaya 2025 berlangsung. Selain itu, pihaknya juga telah menertibkan sekitar 300 bendera dan spanduk ormas yang terpasang secara ilegal atau tanpa izin.

Polda Metro Jaya sendiri tengah menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 selama 15 hari, mulai tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun secara berkelompok. Operasi ini melibatkan 999 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi atau pengecualian terhadap pelaku premanisme. Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.