Indonesia Dorong Pembentukan Atase HAM di Luar Negeri: Diplomasi Pancasila dan Keadilan Restoratif

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tengah menggodok usulan strategis untuk memperkuat diplomasi hak asasi manusia (HAM) di kancah internasional. Inisiatif yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM ini berupa pembentukan Atase HAM yang ditempatkan di berbagai negara strategis.

Usulan ini telah secara resmi disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan lebih lanjut. Menteri Hukum dan HAM menekankan urgensi pembentukan Atase HAM sebagai instrumen untuk mempromosikan nilai-nilai HAM yang selaras dengan Pancasila, ideologi bangsa Indonesia, ke seluruh dunia.

Menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai universal yang relevan dengan prinsip-prinsip HAM. Nilai-nilai ini, sayangnya, belum secara optimal disosialisasikan dan dikampanyekan secara global. Keberadaan Atase HAM diharapkan dapat menjembatani kesenjangan ini dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam diplomasi HAM Indonesia.

Fokus penempatan Atase HAM akan diprioritaskan di negara-negara yang masih menghadapi tantangan signifikan dalam penegakan HAM. Selain itu, Indonesia juga ingin berbagi pengalaman dan praktik baiknya dalam penerapan HAM, termasuk konsep restorative justice atau keadilan restoratif, yang merupakan kekayaan bangsa yang belum banyak dikenal di dunia internasional.

Restorative justice menawarkan pendekatan alternatif dalam penanganan perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Konsep ini selaras dengan nilai-nilai HAM universal dan dapat menjadi solusi inovatif untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan mengurangi angka residivisme.

Lebih lanjut, pembentukan Atase HAM dianggap sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menggariskan peran aktif Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Melalui diplomasi HAM yang efektif, Indonesia dapat berkontribusi pada peningkatan kesadaran dan penghormatan terhadap HAM di seluruh dunia, serta memperkuat citra positif Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam diplomasi Indonesia dan memberikan dampak positif bagi penegakan HAM di tingkat global. Dengan memadukan nilai-nilai Pancasila dan praktik baik restorative justice, Indonesia dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam mempromosikan HAM dan mewujudkan perdamaian dunia yang berkelanjutan.