Hotel Bumi Wiyata Depok Terhuyung Akibat Pemangkasan Anggaran Pemerintah, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kondisi ekonomi yang kurang stabil dan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah menjadi pukulan telak bagi industri perhotelan, salah satunya Hotel Bumi Wiyata di Depok, Jawa Barat.

Hotel tersebut dilaporkan mengalami kerugian signifikan pada awal tahun 2025. Manajemen hotel mengklaim merugi hingga ratusan juta rupiah dalam tiga bulan pertama tahun ini. Penurunan pendapatan yang drastis ini disebabkan oleh kombinasi faktor ekonomi makro dan mikro, diperparah oleh kebijakan penghematan anggaran yang diterapkan oleh instansi pemerintah dan mitra bisnis yang selama ini menjadi andalan hotel.

Menurut Direktur PT Bumiputra Wisata, Musheri, penurunan pendapatan hotel mencapai sekitar 30 persen sejak Januari 2025. Padahal, industri perhotelan baru saja mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini jelas menjadi tantangan berat bagi keberlangsungan operasional hotel.

Salah satu penyebab utama penurunan pendapatan ini adalah efisiensi anggaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Selama ini, Hotel Bumi Wiyata mengandalkan pendapatan dari penyelenggaraan berbagai acara, seperti:

  • Wisuda sekolah
  • Seminar
  • Pendidikan kilat (diklat) instansi

Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi, permintaan akan ruang pertemuan dan jasa katering hotel menurun drastis. Padahal, sektor ini merupakan tulang punggung operasional hotel. Dampaknya sangat terasa, terutama pada arus kas hotel yang tersendat.

Kondisi keuangan yang memburuk ini berdampak langsung pada kesejahteraan karyawan hotel. Manajemen hotel mengalami kesulitan membayar gaji karyawan. Bahkan, gaji untuk bulan Maret dan April belum dibayarkan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025. Hal ini memicu aksi mogok kerja dari sebagian besar karyawan hotel.

Dari total 114 karyawan, sebanyak 80 orang melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap keterlambatan pembayaran gaji dan THR. Selain itu, para pekerja juga menuntut agar seorang karyawan yang di-PHK secara sepihak dipekerjakan kembali.

Ketua Serikat Pekerja KAMIPARHO Bumi Wiyata, Mohammad Sholeh, menjelaskan bahwa tuntutan utama para pekerja adalah pembayaran gaji yang tertunggak, kejelasan mengenai waktu pembayaran THR, dan pemulihan status kerja karyawan yang di-PHK. Manajemen hotel menyatakan telah berupaya melakukan mediasi dengan para pekerja dan sedang mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini.