Dugaan Mafia Minyakita: Komisi VI DPR Desak Pengusutan Tuntas Praktik Curang
Dugaan Mafia Minyakita: Komisi VI DPR Desak Pengusutan Tuntas Praktik Curang
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Satgas Pangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia yang terjadi dalam produksi dan distribusi minyak goreng Minyakita. Desakan ini muncul menyusul temuan penyimpangan volume isi kemasan dan lonjakan harga di pasaran yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Rieke menekankan perlunya pengungkapan dugaan manipulasi izin produksi, mulai dari perizinan produksi, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga penggunaan merek dan izin edar. Ia juga meminta agar Satgas Pangan menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga hanya bertindak sebagai pengemas, tanpa melakukan proses produksi yang sebenarnya. "Proses produksi dan distribusi Minyakita melibatkan banyak pihak dan kementerian," ujar Rieke dalam keterangannya. "Izin produksi dan SNI berada di Kementerian Perindustrian, merek dagang di Kementerian Perdagangan, dan izin edar di BPOM. Sistem berlapis ini seharusnya menjamin kualitas dan harga, namun nyatanya tidak," tambahnya.
Rieke baru-baru ini melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Johar Karawang untuk memantau langsung harga dan kualitas Minyakita. Hasilnya, ia menemukan ketidaksesuaian antara HET dan harga jual di pasaran. Meskipun volume isi kemasan Minyakita yang diproduksinya oleh beberapa perusahaan seperti PT Lestari Jaya Indonesia Maju (kemasan botol) dan PT Resto Pangan Utama serta PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (kemasan plastik) terkonfirmasi sesuai takaran 1 liter, namun harga jualnya mencapai Rp 19.000 per liter, jauh di atas HET yang tertera di kemasan, yaitu Rp 15.700 per liter. Menurut keterangan pedagang, kenaikan harga ini disebabkan oleh harga beli dari agen yang mencapai Rp 17.000 per liter. "Terdapat indikasi kuat adanya permainan stok yang berkolerasi dengan manipulasi harga," tegas Rieke. Situasi ini diperparah dengan temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita, yaitu PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI, yang terbukti melakukan pelanggaran dengan mengurangi isi kemasan hingga mencapai 200-250 mililiter dari takaran seharusnya 1 liter. Selain itu, harga jual juga melebihi HET yang ditetapkan. Amran telah meminta tindakan tegas hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Rieke menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi konsumen dari praktik curang tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam seluruh rantai pasokan Minyakita agar kasus serupa tidak terulang kembali dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat, khususnya di bulan Ramadan. Investigasi menyeluruh terhadap jaringan mafia yang diduga terlibat dalam praktik ini menjadi kunci untuk mencegah kerugian ekonomi bagi masyarakat dan menjaga stabilitas pasar minyak goreng.
Daftar Perusahaan yang Disebut Terlibat:
- PT Lestari Jaya Indonesia Maju
- PT Resto Pangan Utama
- PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial
- PT AEGA
- Koperasi KTN
- PT TI