Promosi Hakim Kasus Harvey Moeis Ditunda: Komisi III DPR Soroti Proses Etik yang Belum Tuntas

Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menunda promosi seorang hakim bernama Eko Aryanto yang menangani kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Permintaan ini diajukan karena hakim tersebut saat ini tengah dalam proses pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa penundaan promosi Eko Aryanto menjadi hakim tinggi di Papua Barat sangat penting. Menurutnya, proses pemeriksaan etik yang sedang berlangsung oleh KY dapat terhambat jika hakim tersebut dipindahkan ke wilayah yang jauh. Sahroni menjelaskan, "Saya rasa seharusnya mutasi atau promosinya ditunda dulu, mengingat yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh KY. Dalam proses pemeriksaan seperti ini kan bisa jadi KY sewaktu-waktu perlu memanggil langsung yang bersangkutan, dan memindahkan beliau ke Papua jelas akan mengurangi efisiensi dalam proses pemeriksaan."

Sahroni juga menyoroti persepsi publik terkait promosi hakim yang sedang menghadapi masalah etik. Ia berpendapat bahwa promosi tersebut dapat menimbulkan kesan tidak etis di mata masyarakat. "Publik pun akan menilai ini agak tidak etis, bagaimana seorang yang tengah didera kasus etik, malah dapat promosi," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni meyakini bahwa masih banyak hakim lain di Mahkamah Agung yang memenuhi syarat untuk dipromosikan ke Papua Barat. Oleh karena itu, ia meminta MA untuk meninjau kembali keputusan promosi Eko Aryanto. "Saya yakin masih banyak hakim yang tidak sedang dalam masalah yang bisa dipindahkan ke Papua. Jadi saya minta tolong keputusan ini di-review oleh MA," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa mutasi hakim Eko Aryanto ke Papua Barat murni didasarkan pada kebutuhan organisasi. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa Papua saat ini kekurangan hakim tinggi. "Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan Hakim," ujarnya. Yanto juga menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak terkait dengan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Eko Aryanto. "(Mutasi untuk) kebutuhan organisasi," lanjut Yanto.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menambahkan bahwa terdapat 11 hakim yang dimutasi menjadi hakim tinggi dalam rangka penyegaran organisasi. "Dalam rapim 9 Mei, mereka dimutasikan menjadi hakim tinggi di Indonesia timur," jelas Sobandi.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Komisi III DPR meminta penundaan promosi hakim Eko Aryanto.
  • Eko Aryanto tengah dalam proses pemeriksaan etik oleh KY.
  • MA menjelaskan mutasi Eko Aryanto sebagai kebutuhan organisasi.