Pelarian Tahanan PN Jakarta Utara Berakhir di Cikarang, Tertangkap Saat Bertemu Kekasih
Pelarian Januar Murdianto alias Jawir, seorang tahanan yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, berakhir di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tim gabungan berhasil meringkusnya saat ia tengah menemui kekasihnya.
Penangkapan ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa informasi mengenai keberadaan Jawir diperoleh dari kekasihnya, Novita Sari.
Kronologi penangkapan bermula ketika Jawir menghubungi Novita melalui telepon seluler seorang pengemudi ojek online (ojol). Dalam percakapan tersebut, Jawir meminta sejumlah uang kepada Novita untuk biaya pulang ke Banjarnegara, Jawa Tengah. Novita kemudian menghubungi tim gabungan, yang selanjutnya melakukan pemantauan intensif terhadap Novita.
Setelah menunggu beberapa saat, sekitar pukul 14.50 WIB, Jawir muncul di tempat kerja Novita. Tim gabungan yang telah bersiap langsung melakukan penangkapan dan membawa kembali Jawir ke Kantor Kejari Jakarta Utara.
Sebelumnya, Januar Murdianto melarikan diri bersama seorang rekannya pada Selasa, 26 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, usai menjalani sidang di PN Jakarta Utara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Mereka berhasil kabur melalui celah pagar dekat tangga PN Jakarta Utara.