Desakan Menguat: Kesaksian Penyidik KPK dalam Sidang Hasto Memicu Seruan untuk Memanggil Firli Bahuri
Persidangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjadi sorotan tajam setelah kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, membuka babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam persidangan tersebut, Rossa mengungkapkan dugaan tindakan kontroversial yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait penanganan kasus Harun Masiku. Kesaksian ini langsung memicu gelombang desakan dari berbagai pihak agar Firli dihadirkan dalam sidang lanjutan.
Kontroversi Operasi Tangkap Tangan dan Pergantian Satgas
Menurut kesaksian Rossa, Firli Bahuri diduga telah mengumumkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku sebelum operasi tersebut selesai dilakukan. Tindakan ini dinilai sebagai sebuah pelanggaran serius karena membocorkan informasi sensitif terkait operasi senyap yang sedang berlangsung. Lebih lanjut, Firli juga diduga melakukan penggantian satuan tugas (Satgas) yang bertugas memburu Harun Masiku dengan tim yang baru. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik pergantian tersebut dan dampaknya terhadap efektivitas pengejaran terhadap buronan.
Pemecatan Penyidik dan Reaksi Masyarakat Anti Korupsi
Tak hanya itu, Firli bahkan sempat mencopot Rossa dari jabatannya sebagai penyidik KPK dan mengembalikannya ke instansi asalnya, Mabes Polri. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus Harun Masiku. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjadi salah satu tokoh yang vokal menyuarakan agar Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto. Boyamin menilai bahwa kesaksian Rossa sebagai fakta persidangan yang harus ditindaklanjuti untuk mendalami perkara dan mengungkap keterlibatan pihak lain.
Perlunya Konfirmasi dari Firli Bahuri
Boyamin menekankan pentingnya hakim mengonfirmasi langsung kepada Firli terkait keterangan yang telah disampaikan oleh Rossa. Ia juga mendorong KPK untuk memanggil Firli guna dimintai keterangan terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Menurut Boyamin, keterangan Firli sangat krusial mengingat sumpah yang telah diucapkan oleh Rossa saat memberikan kesaksian di persidangan. Jika keterangan Rossa terbukti benar, maka Firli harus bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, jika keterangan Rossa tidak benar, maka Firli berhak melaporkannya atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dorongan untuk Memeriksa Firli Bahuri
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, juga turut mendesak KPK untuk segera memeriksa Firli Bahuri menyusul kesaksian Rossa. Lakso menilai bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan sudah cukup menjadi bukti permulaan yang memadai untuk melakukan penyidikan terhadap Firli. Ia menegaskan bahwa KPK tidak perlu ragu untuk memeriksa kasus korupsi yang melibatkan mantan insan KPK, termasuk pimpinannya. Menurut Lakso, penyidikan terhadap Firli adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh KPK demi menjaga kredibilitas lembaga tersebut.
Sikap KPK Terhadap Desakan Tersebut
Menanggapi desakan yang semakin menguat, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap setelah seluruh proses hukum terkait perkara perintangan penyidikan selesai. Asep menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK akan menunggu hingga persidangan selesai dan melihat bagaimana vonis serta isi putusan atas perkara tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.