Badan Gizi Nasional Kaji Asuransi untuk Penerima dan Karyawan Program Gizi, DPR Beri Tanggapan

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menjajaki kemungkinan pemberian asuransi bagi karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program mereka. Inisiatif ini muncul di tengah kekhawatiran terkait keamanan dan kualitas program gizi yang dijalankan.

Saat ini, BGN aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mematangkan rencana tersebut. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa keterlibatan OJK diperlukan mengingat akan ada dua asosiasi perusahaan asuransi yang dilibatkan.

"Untuk penerima manfaat, kami masih melakukan koordinasi dengan OJK," ujar Dadan. Koordinasi ini melibatkan Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum. Hasil dari koordinasi ini diharapkan akan membentuk konsorsium atau gabungan perusahaan asuransi yang akan mengelola asuransi program gizi ini.

"Konsorsium akan menetapkan layanan asuransi yang sesuai dalam bentuk konsorsium," imbuhnya.

Untuk karyawan SPPG, BGN berencana bekerja sama dengan BPJS TK. "Untuk karyawan, kami telah bekerja sama dengan BPJS TK," kata Dadan.

Saat ini, terdapat 52.346 karyawan SPPG yang akan menerima program asuransi ini. Skema pembayaran premi asuransi akan dilakukan di masing-masing SPPG. Premi per orang per bulan diperkirakan sebesar Rp 16.000, yang telah dihitung bersama BPJS TK.

Namun, rencana ini menuai kritik dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Ia menilai pemberian asuransi bagi penerima program gizi gratis sebagai pemborosan anggaran negara. Irma menyarankan agar BGN berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan saja.

"Kan sudah ada BPJS. Koordinasikan saja dengan BPJS Kesehatan. Ngapain buang-buang duit anggaran negara lagi? Kecuali jika, mohon maaf, ada kejadian yang fatal, BGN wajib beri santunan. Tapi, kalau asuransi, menurut saya berlebihan," tegas Irma.

Irma berpendapat bahwa masalah yang timbul biasanya terkait makanan basi yang tidak berakibat fatal. Ia menyarankan agar korban dibawa ke puskesmas atau RSUD dengan jaminan BPJS. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan mewajibkan warga untuk mengikuti BPJS atau memberikan kartu PBI bagi yang tidak mampu.