Operasi Gabungan Tertibkan Puluhan Atribut Ormas di Tangerang

Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, unsur Polda Metro Jaya, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar operasi penertiban atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Operasi yang dilaksanakan pada Senin (12/5/2025) ini berhasil menertibkan sebanyak 72 bendera dari berbagai ormas.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum yang berada di bawah 12 kepolisian sektor (polsek). Wilayah Ciledug dan Benda menjadi fokus utama penertiban karena ditemukan jumlah atribut ormas terbanyak, masing-masing sebanyak 18 bendera.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan inklusif bagi seluruh warga masyarakat. Kami tidak mentolerir adanya simbol-simbol ormas yang bersifat intimidatif atau menciptakan kesan penguasaan wilayah," tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada hari Selasa (13/5/2025).

Penertiban atribut ormas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi terjadinya konflik antar kelompok masyarakat. Keberadaan simbol-simbol ormas di ruang publik seringkali menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu gesekan sosial.

"Kami tidak ingin ada kelompok tertentu yang merasa berkuasa di suatu lingkungan, karena hal ini dapat memicu terjadinya bentrokan antar ormas," imbuhnya.

Selain penertiban atribut ormas, aparat kepolisian juga meningkatkan patroli untuk mengantisipasi tindakan premanisme di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Patroli ini melibatkan berbagai unsur kepolisian dan menyasar titik-titik rawan seperti taman kota, kawasan kuliner, dan area publik lainnya.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan II, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan TMP Taruna, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Marsekal Suryadarma. Patroli ini bertujuan untuk mencegah aksi premanisme, begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, praktik mata elang, serta penertiban oknum ormas yang meresahkan masyarakat atau menempati lahan secara ilegal.