Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Waisak, Inilah Jadwal Lengkap Libur Mei 2025
Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 Buddhis yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini juga menetapkan sejumlah hari besar keagamaan lainnya sebagai hari libur nasional.
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat dua hari libur terkait perayaan Waisak, yakni:
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 Buddhis
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 Buddhis
Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan cuti bersama ini memiliki perbedaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.
ASN:
Bagi ASN, cuti bersama merupakan hari libur resmi dan tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan ditambah sejumlah hari yang sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak dapat diambil.
Pegawai Swasta:
Ketentuan cuti bersama bagi pegawai swasta sedikit berbeda. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Artinya, jika pegawai swasta mengambil cuti bersama, maka jatah cuti tahunan mereka akan berkurang.
Selain cuti bersama Waisak, bulan Mei 2025 juga menawarkan kesempatan libur panjang lainnya. Pada:
- Kamis, 29 Mei 2025: diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Dengan adanya dua hari libur di akhir bulan Mei, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang dengan memanfaatkan tambahan cuti tahunan.
Bagi ASN, potensi libur panjang dapat dinikmati mulai Kamis, 29 Mei 2025 hingga Minggu, 1 Juni 2025. Hal serupa juga berlaku bagi pegawai swasta yang mendapatkan jatah cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. Sementara itu, bagi pegawai swasta yang tidak mendapatkan cuti bersama, dapat memanfaatkan cuti tahunan pada Jumat, 30 Mei 2025 untuk menikmati libur panjang di bulan Mei.