Empat Vila di Puncak Disegel, Pemerintah Tegas Tertibkan Bangunan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi
Empat Vila di Puncak Disegel, Pemerintah Tegas Tertibkan Bangunan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan Puncak, Bogor. Empat vila mewah yang berdiri di atas lahan hutan produksi telah disegel pada Minggu, 9 Maret 2025. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang selama ini rentan terhadap bencana akibat alih fungsi lahan dan pembangunan liar di wilayah hulu sungai.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan KLHK, Yazid Huda, menjelaskan bahwa operasi penyegelan dilakukan setelah dilakukan evaluasi lapangan terhadap bangunan-bangunan yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem DAS Ciliwung. Keempat vila yang disegel adalah Villa Forest Hill, Vola Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Pinus, yang semuanya berlokasi di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Lokasi-lokasi tersebut ditemukan telah melanggar aturan dengan membangun di area hutan produksi dan lereng bukit, yang beresiko memicu bencana alam seperti banjir dan longsor. Totalnya, kurang lebih 10 bangunan vila ditemukan berdiri di lahan yang seharusnya dilindungi.
Yazid Huda menekankan pentingnya pelestarian hulu DAS Ciliwung sebagai kawasan resapan air. Ia menyatakan bahwa pembangunan di area tersebut dapat memicu bencana alam yang merugikan masyarakat luas. Penyegelan ini, menurutnya, merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan fungsi hidrologis DAS Ciliwung tetap terjaga dan mencegah terjadinya bencana di masa mendatang. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan informasi terkait Vila Forest Hill yang telah lebih dulu ditertibkan. Vila ini, yang berdiri di lahan seluas kurang lebih 1 hektar (berdasarkan peta digital), telah berdiri sejak tahun 2015 dan terdiri dari tujuh bangunan. Lokasi Vila Forest Hill, sama seperti keempat vila yang baru saja disegel, masuk dalam kawasan hutan produksi dan berada di area DAS Ciliwung, sehingga keberadaannya dinilai melanggar aturan yang berlaku. Penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembangunan yang tidak sesuai peruntukan di kawasan hulu sungai. Langkah-langkah tegas seperti penyegelan ini akan terus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam. KLHK dan ATR/BPN akan terus berkoordinasi untuk memastikan implementasi peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan perizinan di wilayah tersebut terlaksana secara efektif dan konsisten.
Daftar Vila yang Disegel: * Villa Forest Hill * Vola Seaford Afrika * Vila Cemara * Vila Pinus