Sengketa Lahan Sawit di Kampar: Polisi Upayakan Mediasi Dua Kelompok Tani
Mediasi Sengketa Lahan di Kampar Kiri Hilir
Kepolisian Resor Kampar turun tangan memediasi perselisihan antara dua kelompok tani terkait klaim kepemilikan lahan di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi bentrokan fisik yang dapat merugikan kedua belah pihak. Mediasi berlangsung di kantor Polsek Kampar Kiri Hilir, menghadirkan perwakilan dari kedua kelompok yang bersengketa, yaitu Kelompok Tani Mulia Sejahtera dan Kubersa, serta Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, bertindak sebagai mediator dalam pertemuan tersebut. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Sebagai bagian dari proses mediasi, kedua kelompok tani diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan legalitas kepemilikan lahan dalam waktu dua hari. Selain itu, mereka juga sepakat untuk menempuh jalur hukum perdata atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika diperlukan.
Klaim Kepemilikan dan Kekhawatiran Petani
Kaharman, seorang petani dari Kelompok Tani Mulia Sejahtera dan Kubersa, mengungkapkan bahwa ia dan ratusan petani lainnya telah menggarap lahan tersebut selama 20 tahun tanpa masalah. Mereka mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan dari pemerintah desa. Namun, situasi berubah ketika Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya datang dan memasang patok di lahan yang mereka garap, dengan mengklaim memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan.
Kaharman dan petani lainnya merasa aneh dengan klaim tersebut, mengingat selama 20 tahun mereka tidak pernah mengalami masalah dengan pihak Kehutanan. Mereka menduga adanya mafia tanah yang berusaha merebut lahan mereka. Jumadi, petani lain yang membeli lahan seluas dua hektar pada tahun 2009, juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Ia mengaku memiliki bukti jual beli dan surat kepemilikan dari desa. Kuasa hukum Kelompok Tani Mulia Sejahtera dan Kubersa, Rian M. Bondar Pasaribu, menyatakan telah mengirimkan surat ke Kementerian Kehutanan untuk mencabut SK yang diklaim oleh Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya. Jika upaya ini gagal, mereka berencana untuk menggugat ke PTUN.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Petani
Saat ini, situasi di lapangan masih kondusif dan terkendali. Kapolres Kampar memastikan bahwa tidak ada tindakan anarkis yang terjadi antar-dua kubu kelompok tani. Namun, ia mengingatkan kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dalam mediasi dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Jika kesepakatan dilanggar, polisi akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya, masalah sengketa lahan ini akan ditangani oleh tim penanganan konflik lahan terpadu Kabupaten Kampar. Sementara itu, aktivitas pekerjaan Kelompok Tani Mulia Sejahtera dan Kubersa di perkebunan kelapa sawit tetap berjalan normal.
Para petani berharap agar pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah sengketa lahan ini secara adil dan transparan. Mereka memohon kepada Presiden untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan melindungi hak-hak mereka sebagai petani yang telah lama menggarap lahan tersebut.
Berikut poin penting dari berita ini:
- Mediasi oleh Polres Kampar untuk mencegah bentrok.
- Dua kelompok tani bersengketa: Kelompok Tani Mulia Sejahtera & Kubersa vs Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya.
- Sengketa terkait klaim kepemilikan lahan di Desa Mentulik.
- Petani mengklaim telah menggarap lahan selama 20 tahun dengan bukti kepemilikan dari desa.
- Kelompok lain mengklaim memiliki SK dari Kementerian Kehutanan.
- Kuasa hukum berencana menggugat ke PTUN jika SK tidak dicabut.
- Situasi saat ini kondusif, namun polisi mengingatkan untuk tidak melanggar kesepakatan.
- Penanganan selanjutnya oleh tim konflik lahan terpadu Kabupaten Kampar.