Program Asuransi Makan Bergizi Gratis Dikritik: Diduga Hanya Menguntungkan Industri Asuransi yang Terpuruk
Pemerintah tengah berencana meluncurkan program asuransi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun rencana ini menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. Media Wahyudi Iskandar, Direktur Kebijakan Publik Celios, menilai bahwa inisiatif ini lebih merupakan upaya untuk menopang industri asuransi yang sedang mengalami kelesuan daripada memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Wahyudi, program asuransi MBG berpotensi mengalihkan dana pemerintah ke pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi. Ia berpendapat bahwa industri asuransi saat ini tengah terpuruk akibat penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat. Dengan adanya program ini, dana negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat justru dialirkan ke perusahaan asuransi, baik BUMN maupun swasta.
Kritik lain yang dilontarkan adalah potensi tumpang tindih (redundansi) dengan program jaminan sosial yang sudah ada, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Wahyudi mempertanyakan logika di balik pengasurasian seluruh penerima manfaat program MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia khawatir program ini justru akan memboroskan anggaran negara karena menambah pengeluaran untuk program yang sebenarnya sudah ada.
Lebih lanjut, Wahyudi menyoroti potensi moral hazard dalam program ini. Ia berpendapat bahwa pengalihan kebutuhan penerima manfaat ke korporasi atau lembaga eksternal asuransi dapat membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah administrasi yang kompleks dalam program asuransi ini. Proses verifikasi dan pembayaran premi akan membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Wahyudi menegaskan bahwa program asuransi MBG pada dasarnya tidak efisien dan hanya membuang-buang anggaran negara.
"Pemerintah sudah pasti buang-buang anggaran yang seharusnya jika diberikan langsung ke semua penerima, penerima akan menerima manfaat jauh lebih banyak dari program dan rencana yang asuransi ini sangat-sangat tidak efisien," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menghadirkan asuransi untuk para karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan juga penerima manfaat program MBG. Saat ini, BGN tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mematangkan rencana ini.
Skema asuransi MBG untuk karyawan SPPG akan melibatkan BPJS TK, sedangkan untuk penerima manfaat akan melibatkan dua asosiasi asuransi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum. Premi untuk karyawan SPPG diperkirakan sebesar Rp 16.000 per orang per bulan, sementara premi untuk penerima manfaat masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai angka final.