Populasi Belangkas di Indonesia Menyusut Drastis: Antara Ancaman Kepunahan dan Upaya Konservasi
Status Konservasi Belangkas di Indonesia Mengkhawatirkan
Populasi belangkas, hewan purba yang telah menghuni bumi selama jutaan tahun, mengalami penurunan yang mengkhawatirkan di perairan Indonesia. Kerusakan habitat, eksploitasi berlebihan untuk konsumsi dan industri, serta penangkapan yang tidak terkendali menjadi faktor utama yang mendorong belangkas menuju jurang kepunahan. Yusli Wardiatno, seorang pakar Biologi Perairan dari IPB University, mengungkapkan keprihatinannya terkait kondisi ini. Menurutnya, beberapa daerah di Indonesia masih menjadikan telur belangkas sebagai bagian dari tradisi kuliner lokal. Selain itu, darah belangkas yang berwarna biru memiliki nilai ekonomis tinggi dalam industri biomedis karena kandungan hemocyanin-nya.
Belangkas, yang juga dikenal dengan nama mimi, mintuna, atau kepiting ladam, merupakan fosil hidup yang memiliki empat spesies di dunia. Tiga di antaranya dapat ditemukan di perairan Indonesia, yaitu Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus, dan Carcinoscorpius rotundicauda. International Union for Conservation of Nature (IUCN) bahkan telah menetapkan Tachypleus tridentatus, yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur (Balikpapan), Sulawesi bagian Utara dan Maluku, sebagai spesies yang terancam punah.
Ancaman dan Upaya Pelestarian
Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk mengambil langkah-langkah konservasi yang serius. Yusli Wardiatno menekankan pentingnya upaya pelestarian belangkas untuk mencegah kepunahan. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi pembentukan kawasan konservasi, penangkaran semi-alami, dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian belangkas.
Salah satu contoh inisiatif positif adalah upaya pemulihan ekosistem mangrove di Ketapang, Tangerang. Program ini terbukti efektif dalam memicu kembalinya belangkas ke wilayah tersebut. Selain itu, pemerintah juga telah memasukkan ketiga spesies belangkas yang ada di Indonesia ke dalam daftar satwa yang dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018.
Kasus Penyelundupan dan Penegakan Hukum
Upaya penegakan hukum juga terus dilakukan untuk melindungi belangkas dari perburuan dan perdagangan ilegal. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 157 ekor belangkas di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Belangkas tersebut rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Selain itu, seorang nelayan di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap karena memperdagangkan belangkas.
Upaya Pelestarian yang Diperlukan:
- Pembentukan kawasan konservasi khusus untuk belangkas.
- Pengembangan program penangkaran semi-alami untuk meningkatkan populasi belangkas.
- Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya konservasi belangkas melalui edukasi dan kampanye.
- Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal belangkas.
- Penelitian lebih lanjut mengenai biologi dan ekologi belangkas untuk mendukung upaya konservasi yang lebih efektif.
Dengan upaya konservasi yang terpadu dan berkelanjutan, diharapkan populasi belangkas di Indonesia dapat diselamatkan dari ancaman kepunahan dan tetap lestari sebagai bagian dari keanekaragaman hayati Indonesia.