Puluhan Narapidana Beragama Buddha di Jawa Tengah Mendapatkan Remisi Waisak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2025 kepada 62 narapidana beragama Buddha. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif dan keikutsertaan aktif warga binaan dalam program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan tersebut meliputi masa pidana yang telah dijalani minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, serta adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Adapun rincian penerima remisi Waisak adalah sebagai berikut:
- Seluruh penerima remisi merupakan narapidana dewasa.
- Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 16 orang.
- Sebanyak 55 narapidana terlibat dalam kasus narkotika, dan 7 narapidana terlibat dalam kasus tindak pidana umum.
Mardi Santoso juga menyampaikan harapannya agar remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman. Remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana ke lingkungan masyarakat.
Pemberian remisi merupakan salah satu wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengubah perilaku narapidana menjadi lebih baik. Selain itu, remisi juga dapat mengurangi tingkat kepadatan hunian di Lembaga Pemasyarakatan.