Tahanan Kabur di PN Jakarta Utara Terancam Hukuman Lebih Berat
Dua tahanan, Januar Murdianto alias Jawir dan Dio Adhy Setia, yang melarikan diri setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kini menghadapi potensi pemberatan hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menyatakan bahwa tindakan melarikan diri tersebut akan menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan yang akan diajukan. "Tentunya dalam tuntutan nanti akan kita masukan perbuatan para terdakwa ini sebagai hal-hal memberatkan, sehingga pasti akan lebih berat dari biasanya atau perkara sejenis," ujarnya, Senin (12/5/2025) malam. Meskipun demikian, Dandeni belum merinci secara spesifik mengenai besaran atau jenis hukuman tambahan yang akan diberikan.
Saat ini, pihak kejaksaan masih berupaya mendalami motif di balik aksi nekat kedua tahanan tersebut. Dandeni menjelaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung karena kedua tahanan baru saja tertangkap dan masih menjalani pemeriksaan intensif. "Belum, kami belum sampai motif tersangka karena masih mau didalami karena baru ditangkap dan baru datang juga," kata Dandeni.
Menyusul insiden tersebut, Kajari Jakarta Utara beserta timnya telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memungkinkan kedua tahanan tersebut melarikan diri. Evaluasi ini mencakup analisis terhadap prosedur pengamanan dan pengawasan tahanan selama proses persidangan. "Setelah kejadian, kita melakukan evaluasi dan kita juga melakukan pendalaman kejadian tersebut sebab akibat dan langsung dilakukan evaluasi pada saat sidang setelahnya," ucap Dandeni.
Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Dandeni telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Utara untuk menutup celah pagar yang diduga menjadi jalur pelarian kedua tahanan. Celah tersebut kini telah ditutup permanen dengan menggunakan tembok batu bata. "Ditutup dengan tembok batu bata sehingga celah tersebut sudah tertutupi sehingga mudah-mudahan di kemudian hari tidak ada lagi kejadian tersebut," ujar Dandeni.
Januar Murdianto dan Dio Adhy Setia sebelumnya menjalani persidangan atas dakwaan pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Keduanya melarikan diri pada Selasa (26/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, melalui celah pagar yang terletak di dekat tangga PN Jakarta Utara.
Penangkapan kembali kedua tahanan dilakukan berkat kerjasama tim gabungan Kejari Jakarta Utara. Januar Murdianto berhasil ditangkap setelah kekasihnya, Novita Sari, memberikan informasi mengenai lokasi persembunyiannya. Sementara itu, Dio Adhy Setia berhasil diamankan di sekitar area Pengadilan Jakarta Utara.