Pengancaman Warga di Mangga Besar Berujung Penangkapan Pelaku oleh Polisi
Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Sektor Sawah Besar berhasil mengamankan seorang pria berinisial WKC (35) atas dugaan tindakan pengancaman terhadap warga dan perusakan properti di kawasan Mangga Besar XIII, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang tengah digencarkan oleh pihak kepolisian.
Komisaris Polisi (Kompol) Rahmat Himawan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sawah Besar, menjelaskan bahwa penangkapan WKC dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin sebagai tindak lanjut atas laporan keresahan yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Namun, Kompol Rahmat Himawan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai motif pelaku dalam melakukan tindakan pengancaman dan perusakan tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan saat kami melakukan patroli. Kami juga berhasil menyita tiga buah senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap warga," ujar Kompol Rahmat Himawan dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2025).
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap WKC, diketahui bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi methamphetamine. Dalam pengakuannya, WKC menyebutkan bahwa dirinya baru saja mengonsumsi sabu yang diperoleh dari seorang yang dikenal dengan inisial J, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Susatyo Purnomo Condro, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, membenarkan adanya penangkapan terhadap WKC. Beliau menegaskan bahwa Operasi Berantas Jaya 2025 digelar sebagai respons terhadap maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Operasi ini merupakan respons cepat atas laporan yang kami terima dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, terlebih lagi jika melibatkan penyalahgunaan narkoba dan penggunaan senjata tajam," tegas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Atas perbuatannya, WKC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah 10 tahun penjara. Saat ini, WKC masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sawah Besar.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.