Program Makan Bergizi Gratis Tuai Sorotan: Asuransi Dianggap Tidak Efisien dan Mengabaikan Kualitas Makanan

Kontroversi Asuransi Program Makan Bergizi Gratis Mencuat

Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengimplementasikan asuransi bagi karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai berbagai tanggapan kritis. Hal ini muncul di tengah kekhawatiran publik terkait kasus keracunan yang melibatkan program MBG.

Beberapa waktu lalu, puluhan siswa di Bogor dan Cianjur dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya dugaan keracunan yang menimpa ratusan siswa sejak program MBG berjalan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas dan keamanan makanan yang disajikan dalam program tersebut.

Kritik Terhadap Rencana Asuransi

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Iskandar, menilai rencana asuransi MBG sebagai upaya untuk mendukung industri asuransi. Ia berpendapat bahwa program ini berpotensi mengalihkan dana negara ke pihak ketiga, terutama perusahaan asuransi yang sedang mengalami penurunan kinerja akibat penurunan daya beli masyarakat.

Media Wahyudi juga menyoroti potensi tumpang tindih dengan program jaminan sosial yang sudah ada, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Ia mempertanyakan urgensi mengasuransikan seluruh penerima manfaat, termasuk SPPG, dan menganggapnya sebagai pemborosan anggaran negara.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, mengingatkan agar asuransi tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas makanan. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat sejak awal dengan memastikan makanan yang dikonsumsi aman dan layak. Ashabul mendorong evaluasi kualitas makanan secara berkala dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penjelasan BGN

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyatakan bahwa BGN sedang melakukan kajian terkait asuransi bagi karyawan SPPG dan penerima manfaat. Ia menjelaskan bahwa asuransi tersebut bertujuan untuk membantu membiayai pengobatan jika terjadi kasus keracunan. BGN telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merealisasikan rencana ini.

Skema asuransi akan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan SPPG dan Asosiasi Asuransi Jiwa serta Asosiasi Asuransi Umum untuk penerima manfaat. Premi untuk karyawan SPPG ditetapkan sebesar Rp 16.000 per orang per bulan, sementara premi untuk penerima manfaat masih dalam tahap pembahasan.

Program asuransi ini merupakan respons terhadap kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah, yang menjadi perhatian serius bagi BGN dan pemangku kepentingan lainnya.

Fokus pada Kualitas Makanan

Terlepas dari rencana asuransi, banyak pihak menekankan pentingnya fokus pada peningkatan kualitas dan keamanan makanan dalam program MBG. Pengawasan ketat dalam semua proses, mulai dari produksi hingga distribusi dan penyimpanan, menjadi kunci untuk mencegah kasus keracunan di masa mendatang.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pengawasan ketat: Melibatkan BPOM dalam pengawasan kualitas makanan secara berkala.
  • Jaminan mutu: Memastikan mutu makanan tidak dikompromikan demi asuransi.
  • Evaluasi berkala: Melakukan evaluasi kualitas makanan secara berkelanjutan.

Dengan memastikan kualitas makanan yang baik dan aman, program MBG dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima manfaat dan mencapai tujuan yang diharapkan.