Anak Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Bersedia Jadi Penjamin

Anak Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Bersedia Jadi Penjamin

Sebuah surat bermaterai yang ditulis tangan oleh LM, anak kandung Nikita Mirzani yang masih berusia 17 tahun, telah beredar di media sosial. Dalam surat tersebut, LM secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ibunya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada pihak kepolisian pada Selasa (4/3). Lebih dari sekadar permohonan, LM bahkan menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin ibunya selama proses hukum berlangsung.

LM dalam tulisannya secara eksplisit menyatakan permohonan agar ibunya tidak ditahan. Ia berargumen bahwa Nikita Mirzani merupakan seorang single parent dan menjadi tulang punggung keluarga bagi dirinya dan dua adiknya yang masih kecil. Kehilangan sosok ibu dan pencari nafkah utama akan berdampak signifikan terhadap kehidupan mereka. Hal ini menjadi pertimbangan penting yang diutarakan LM dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Dalam surat permohonan terpisah, LM merinci tanggung jawabnya sebagai penjamin. Ia berkomitmen untuk memastikan Nikita Mirzani tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus, dan siap menghadirkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian kapan pun dibutuhkan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan LM dalam permohonan tersebut dan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakan ibunya.

Surat permohonan ini muncul tak lama setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Menariknya, Nikita Mirzani terlihat santai saat keluar dari ruang pemeriksaan, meskipun telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kepada awak media, ia hanya berkomentar singkat, "Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai," sambil tersenyum.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Reza menuduh Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baik dan produknya melalui siaran langsung di TikTok, serta meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'. Reza mengaku telah mentransfer uang tersebut dalam dua tahap, yaitu Rp 2 miliar melalui transfer rekening dan Rp 2 miliar secara tunai. Atas tindakan tersebut, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Langkah LM untuk menjadi penjamin ibunya ini menjadi sorotan publik. Permohonan tersebut memperlihatkan ikatan batin yang kuat antara anak dan ibu, di tengah proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani. Publik pun menunggu respon dari pihak kepolisian terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Berikut poin-poin penting dari permohonan tersebut:

  • LM mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.
  • LM bersedia menjadi penjamin Nikita Mirzani.
  • LM menekankan status Nikita Mirzani sebagai single parent dan pencari nafkah utama keluarga.
  • LM menjamin kehadiran Nikita Mirzani ke polisi jika diperlukan dan memastikan tidak menghilangkan barang bukti.
  • Nikita Mirzani dan asistennya ditahan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.
  • Kasus bermula dari laporan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan.
  • Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.