Mahfud MD: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Solusi Utama Pemberantasan Korupsi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap wacana peningkatan gaji hakim sebagai upaya untuk menekan angka korupsi. Dalam sebuah diskusi, Mahfud menekankan bahwa akar masalah korupsi di kalangan penegak hukum bukanlah semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi, melainkan lebih kepada persoalan moral dan keserakahan.
"Kenaikan gaji hakim, menurut saya, tidak akan efektif jika tujuannya hanya untuk memberantas korupsi," ujar Mahfud. Ia menambahkan, jika kenaikan gaji memang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan, maka hal tersebut harus diberlakukan secara merata bagi seluruh aparatur negara, bukan hanya hakim. Mahfud berpendapat, praktik korupsi yang melibatkan jumlah uang fantastis, hingga mencapai ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan kekurangan gaji.
Lebih lanjut, Mahfud membandingkan kondisi saat ini dengan era Orde Baru. Ia menuturkan bahwa pada masa lalu, isu korupsi di kalangan hakim sangatlah sensitif dan jarang terjadi. Kasus korupsi yang melibatkan hakim pun menjadi berita besar yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam integritas dan pengawasan terhadap perilaku hakim di masa lalu dan sekarang.
Mahfud juga menceritakan pengalamannya terkait praktik pemberian hadiah kepada hakim di masa lalu. Ia menjelaskan bahwa pemberian tersebut biasanya dilakukan setelah perkara selesai diputus sebagai bentuk rasa syukur dari pihak yang merasa terbantu. Pemberian tersebut pun umumnya berupa barang-barang sederhana seperti hasil bumi atau makanan.
Ia mencontohkan cerita dari temannya, seorang hakim bernama Wahid Oscar, yang dikenal jujur. Wahid Oscar pernah bercerita tentang pengalamannya menerima hadiah dari pihak yang berperkara setelah putusan dibacakan. Hadiah tersebut diberikan sebagai bentuk syukuran dan tidak ada perjanjian apapun sebelumnya. Mahfud menekankan bahwa praktik seperti ini berbeda jauh dengan praktik korupsi yang melibatkan suap dan pemerasan.
- Korupsi bukan semata karena kurangnya gaji, melainkan masalah serakah.
- Kenaikan gaji harus merata, bukan hanya hakim.
- Dulu, korupsi hakim adalah isu sensitif dan jarang terjadi.
- Pemberian hadiah dulu sebagai syukuran, bukan suap.