Remaja Dendam Tusuk Mantan Pacar di Mal Tanah Abang; Konsumsi Miras Sebelum Aksi

Remaja Dendam Tusuk Mantan Pacar di Mal Tanah Abang; Konsumsi Miras Sebelum Aksi

Seorang remaja berusia 19 tahun, berinisial MNA, terbukti telah merencanakan dan melakukan penusukan terhadap mantan pacarnya, S (19), di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Insiden yang menggegerkan ini terungkap setelah Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang berhasil menangkap MNA dan seorang rekannya, FF (20), pada Sabtu, 8 Maret 2025. Motif di balik aksi brutal ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam MNA karena putus cinta.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, sehari sebelum kejadian, MNA dan FF bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di sana, keduanya menenggak minuman keras sembari merencanakan penusukan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, MNA meluapkan kekesalannya atas kandasnya hubungan asmara dengan S, mengungkapkan niatnya untuk melukai mantan kekasihnya, dan bahkan menunjukkan pisau yang telah ia siapkan. MNA juga menawarkan imbalan uang sebesar Rp 2 juta kepada FF agar mau mengantarnya ke kios tempat S bekerja di mal Tanah Abang.

FF, yang tergiur dengan iming-iming uang tersebut, menyetujui rencana MNA. Pada hari kejadian, FF mengantarkan MNA ke lokasi dan menunggu di dekat tempat kejadian perkara. Sebuah rekaman video amatir yang beredar memperlihatkan MNA menghampiri S yang sedang bersiap menutup toko. Tanpa banyak bicara, MNA langsung menyerang S dengan pisau, beberapa kali menusuk tubuh korban. S sempat berupaya membela diri dan melarikan diri, namun MNA berhasil kabur dari lokasi kejadian setelah melakukan aksinya.

Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap MNA di Kalibata, Jakarta Selatan, dan FF di Bekasi pada hari yang sama. Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perencanaan yang matang dan dipicu oleh motif yang sangat pribadi, yaitu dendam asmara. Keberadaan minuman keras sebelum aksi kejahatan juga menjadi poin penting yang diteliti lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memperkuat proses hukum.

Kronologi Kejadian:

  • Hari Jumat, 7 Maret 2025: MNA dan FF bertemu di Pasar Minggu, mengonsumsi minuman keras, dan merencanakan penusukan. MNA mengungkapkan rasa dendamnya kepada S dan menunjukkan pisau yang akan digunakan.
  • Hari Sabtu, 8 Maret 2025: FF mengantar MNA ke mal Tanah Abang. MNA menusuk S dan melarikan diri. Polisi menangkap MNA dan FF.
  • Pasca Penangkapan: MNA dan FF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya dari tindakan impulsif yang dipicu oleh emosi dan pengaruh alkohol. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengendalikan emosi dan menghindari tindakan kekerasan, serta senantiasa waspada terhadap lingkungan sekitar.