Eks Marinir Gabung Militer Rusia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, menghadapi potensi pencabutan status kewarganegaraannya setelah diketahui bergabung dengan militer Rusia. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa tindakan Satria telah memenuhi unsur-unsur yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kasus ini. Koordinasi dilakukan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Kewarganegaraan RI. Hasil koordinasi ini mengindikasikan bahwa Satria Arta Kumbara telah melanggar Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

"Dengan demikian, saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," kata Supratman.

Kemenkumham dan Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow akan segera menyampaikan laporan resmi terkait potensi kehilangan kewarganegaraan Satria. Laporan ini akan diajukan setelah adanya indikasi kuat bahwa Satria terlibat dalam dinas militer asing tanpa izin dari Presiden Republik Indonesia. Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial TikTok. Sebuah akun bernama @zstorm689 mengunggah foto dan video yang menampilkan seorang pria dengan seragam TNI AL dan seragam militer Rusia. Unggahan tersebut mengklaim bahwa pria tersebut adalah mantan marinir Indonesia yang kini bertugas di militer Rusia dalam konflik di Ukraina. Dalam akun yang sama, ditemukan pula video yang menampilkan pria tersebut dalam operasi militer bersama tentara Rusia.

TNI AL sendiri telah mengambil tindakan tegas dengan memecat Satria Arta Kumbara dari jabatannya di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar). Pemecatan ini dilakukan berdasarkan putusan in absentia Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Satria telah dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022. Meski tanpa kehadiran terdakwa, proses hukum tetap berjalan dan menghasilkan putusan pidana penjara selama 1 tahun serta pemecatan.

Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023. "Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.