Upaya Hukum Terakhir Johnny G Plate Kandas, MA Tolak PK Kasus Korupsi BTS 4G
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keputusan ini mengakhiri upaya hukum terakhir Plate untuk membatalkan vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.
Putusan dengan nomor perkara 919 PK/Pid.Sus/2025 ini diumumkan pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Mahkamah Agung. Majelis hakim yang menangani perkara PK ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Sutarjo bertindak sebagai anggota majelis. Sidang putusan sendiri telah dilaksanakan pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Dengan ditolaknya PK ini, maka vonis terhadap Johnny G Plate tetap sesuai dengan putusan kasasi sebelumnya. Dalam putusan kasasi dengan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada hari Selasa, 9 Juli 2024, MA menolak permohonan kasasi Plate. Meskipun demikian, majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Hakim Soesilo, dengan anggota majelis Hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Yanto, melakukan perbaikan terhadap amar putusan.
Perbaikan tersebut terkait dengan barang bukti berupa satu unit mobil Landrover dengan nomor polisi B 10 HAN yang dirampas untuk negara. Nilai mobil tersebut akan diperhitungkan sebagai kompensasi terhadap pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa.
Sebelumnya, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada tanggal 12 Februari 2024. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim H Mulyanto, dengan anggota majelis Hakim Anthon R Saragih dan Hakim Brhotma Maya Marbun.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambahkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Johnny G Plate kepada negara, yaitu sebesar Rp 16.100.000.000 (Rp 16,1 miliar) dan 10.000 Dollar Amerika Serikat (USD), dengan subsider 5 tahun kurungan.
Jumlah uang pengganti ini lebih besar dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.
Johnny G Plate dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersama dengan terdakwa lain dalam kasus ini, Plate dinilai terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek pengadaan menara BTS 4G.