Mahfud MD Soroti Nasib Hakim Jujur: Terpinggirkan dan Rentan Terjebak Korupsi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai kondisi hakim-hakim berintegritas di Indonesia yang justru mengalami marginalisasi. Dalam sebuah diskusi, Mahfud menyoroti kasus Hakim Djuyamto sebagai contoh konkret dari upaya perbaikan sistem peradilan yang berujung pada perlakuan kurang adil.

Mahfud mengisahkan bagaimana Djuyamto, pada tahun 2011, datang ke Komisi Yudisial (KY) dengan niat mulia untuk memutus rantai kolusi di pengadilan dan mewujudkan peradilan yang bersih. Usulan Djuyamto disambut positif oleh KY, yang kemudian berupaya memfasilitasi gagasannya, termasuk terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim. Namun, upaya tersebut justru mendapat penentangan dari internal Mahkamah Agung (MA). Djuyamto bahkan mendapat teguran karena dianggap 'memalukan' dengan mengusulkan kenaikan gaji.

"Dia (Djuyamto) bilang, 'Saya ingin memperbaiki pengadilan dan saya tidak ingin mati kelaparan, pokoknya cukup sajalah gaji, naikkan dikit,' Ini Djuyamto,” ujar Mahfud, menggambarkan idealisme Djuyamto yang sederhana namun penuh semangat perbaikan.

Ironisnya, setelah berupaya memperjuangkan perbaikan sistem, Djuyamto justru dimutasi ke daerah terpencil di luar Jawa. Mahfud menduga bahwa pemindahan ini merupakan konsekuensi dari kejujuran dan idealisme Djuyamto. "Tahun 2012 hakim jujur betul Djuyamto ini dibuang, dibuang ke tempat yang jauh," ungkapnya.

Djuyamto sempat mengadukan nasibnya ke KY, merasa kesulitan untuk berbuat baik karena justru dimarjinalkan. Namun, beberapa tahun kemudian, Djuyamto kembali bertugas di Jakarta dan justru terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Bagi Mahfud, kasus Djuyamto menjadi gambaran tragis dari hakim jujur yang tidak diberi ruang dan dukungan yang memadai.

"Nah tiba-tiba dia masuk ke Jakarta lagi ketangkap. Apa gambarannya? Ya itu, yang masuk ke Jakarta itu kira-kira ya hakim yang mau ‘bermain’, kalau tidak dibuang," pungkas Mahfud, menyiratkan bahwa sistem yang tidak sehat dapat menjerumuskan hakim-hakim jujur ke dalam praktik korupsi.