IKN Beri Peluang, Bukan Penggusuran, Bagi UMKM Lokal di Sepaku
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memunculkan berbagai spekulasi, salah satunya adalah kekhawatiran akan terpinggirkannya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lokasi proyek. Namun, fakta di lapangan menunjukkan arah yang berbeda. Otorita IKN justru berupaya merangkul dan memberdayakan pelaku usaha lokal, khususnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan ruang usaha yang layak dan terintegrasi bagi UMKM dan PKL di kawasan IKN. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas sektoral untuk menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif, selaras dengan perkembangan IKN sebagai pusat pemerintahan baru. Alimuddin membantah tudingan adanya penggusuran semena-mena terhadap UMKM dan PKL. Ia menjelaskan bahwa keberadaan mereka justru memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan konsumsi para pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan IKN.
Otorita IKN menyadari pentingnya sinergi antara pembangunan infrastruktur berskala besar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Untuk itu, selain menyediakan ruang usaha, Otorita IKN juga memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM mengenai tata kota, aturan berjualan, serta pentingnya menjaga kebersihan dan sanitasi makanan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan bagi para pekerja dan menciptakan standar kualitas di kawasan IKN. Alimuddin menekankan perlunya penanganan cepat agar keberadaan UMKM dan PKL tidak tumbuh secara tidak teratur dan menimbulkan masalah sosial di kemudian hari.
Sebagai langkah antisipatif, Otorita IKN sedang menyusun peraturan teknis penataan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk regulasi terkait aktivitas perdagangan di kawasan IKN. Penataan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif seperti masalah kebersihan, keamanan, dan kesehatan. Otorita IKN juga akan menetapkan zona larangan berjualan di area-area tertentu yang berpotensi membahayakan keselamatan atau merusak estetika kawasan. Misalnya, berjualan di jalan bypass akan dilarang karena merupakan jalur bebas hambatan yang mengutamakan kecepatan dan keamanan lalu lintas. Dengan demikian, Otorita IKN berupaya menyeimbangkan antara pembangunan IKN sebagai ibu kota negara yang modern dan berkelanjutan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.