Sengketa Merek M6: BMW Gugat BYD Indonesia, di Tengah Kesuksesan Penjualan BYD M6

Sengketa Merek M6: BMW Gugat BYD Indonesia, di Tengah Kesuksesan Penjualan BYD M6

Persaingan di industri otomotif Indonesia semakin memanas. Belum genap setahun hadir di pasar dalam negeri, produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, terlibat dalam sengketa merek dagang dengan raksasa otomotif Jerman, BMW. Perkara ini berpusat pada penggunaan nama “M6” untuk model MPV listrik terbaru BYD yang justru menorehkan prestasi gemilang di pasar Indonesia pada tahun 2024.

BYD, yang memulai debutnya di Indonesia awal 2024 dengan meluncurkan Dolphin, Seal, dan Atto 3, berhasil mencuri perhatian konsumen dengan peluncuran BYD M6 pada Juli 2024. Kehadiran MPV listrik ini membuktikan daya tarik pasar Indonesia terhadap kendaraan listrik ramah lingkungan. Data penjualan wholesales dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkap fakta mengejutkan: BYD M6 menjadi mobil listrik terlaris di Indonesia sepanjang tahun 2024 dengan penjualan mencapai 6.124 unit. Prestasi ini semakin menonjol mengingat distribusi M6 baru dimulai pada bulan Juli. Bahkan hingga Januari 2025, penjualan M6 terus berlanjut dengan angka 581 unit yang terdistribusi.

Namun, kesuksesan penjualan ini tercoreng oleh gugatan hukum yang diajukan BMW AG terhadap BYD Indonesia. Gugatan dengan nomor register 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 26 Februari 2025. BMW menuntut agar BYD Indonesia kehilangan hak penggunaan merek “M6”. Inti gugatan BMW terletak pada klaim kepemilikan merek M6 yang telah didaftarkan lebih dulu oleh BMW AG pada 20 Agustus 2015 (nomor permohonan D002015035540) dengan kategori kelas 12, mencakup kendaraan bermotor dan komponennya. Sementara BYD Indonesia baru mendaftarkan merek M6 pada 22 November 2024 (nomor permohonan DID2024122107) dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif. Perlindungan merek M6 milik BMW AG sendiri berakhir pada 20 Agustus 2025.

Jodie O’Tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan kepemilikan sah merek M6 oleh BMW dan menjelaskan langkah hukum yang diambil sebagai upaya melindungi identitas dan reputasi merek BMW. Pihak BYD Indonesia, melalui Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan tersebut dan memastikan proses hukum ditangani oleh tim hukum internal perusahaan. Luther menjamin bahwa gugatan ini tidak akan berdampak negatif terhadap operasional dan layanan BYD di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di industri otomotif Indonesia, menunjukkan betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan bisnis yang sehat. Hasil dari persidangan ini akan menjadi preseden penting bagi perusahaan otomotif lainnya yang beroperasi di Indonesia.