Polisi Tendang ODGJ: Bripka J Ditahan Internal Usai Motornya Dibakar
Polisi Tendang ODGJ: Bripka J Ditahan Internal Usai Motornya Dibakar
Insiden kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik. Bripka J, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu, kini tengah menjalani penahanan khusus (patsus) di tempat khusus setelah terbukti menendang kepala seorang wanita ODGJ bernama Evi. Peristiwa ini bermula dari insiden pembakaran sepeda motor Bripka J oleh Evi pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Saat bertugas, Bripka J memarkirkan kendaraannya di sekitar pos. Tiba-tiba, Evi mendekati sepeda motor Bripka J dan menyiramkannya dengan cairan yang diduga pertalite, lalu membakarnya menggunakan korek api. Melihat motornya terbakar, Bripka J dan beberapa petugas kepolisian lain mengejar Evi yang berusaha melarikan diri. Evi akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar.
Namun, dalam proses penangkapan tersebut, Bripka J, yang merasa kesal atas perbuatan Evi, melakukan tindakan kekerasan dengan menendang kepala Evi. Peristiwa ini terekam dan viral di media sosial, menampilkan kerumunan warga yang mencoba mencegah Bripka J dari tindakan kekerasan tersebut. Salah satu warga terlihat memohon, “Jangan, Pak, jangan pakai kekerasan, Pak.” Setelah kejadian tersebut, Evi kemudian dibawa oleh beberapa warga.
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafruddin, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Bripka J telah ditempatkan di patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, anggota Satlantas tersebut (Bripka J), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu,” tegas Syafruddin dalam keterangan persnya, Minggu (9 Maret 2025). Penahanan ini merupakan langkah tegas institusi Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan dan kode etik kepolisian.
Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripka J terhadap seorang ODGJ. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti ODGJ. Proses hukum terhadap Bripka J akan terus dipantau publik, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa bertindak profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Berikut kronologi kejadian yang disusun berdasarkan keterangan pihak kepolisian:
- 16.00 WIB: Bripka J memarkir motor di Pos Satlantas.
- 16.00 WIB - 16.05 WIB: Evi membakar motor Bripka J menggunakan pertalite dan korek api.
- 16.05 WIB - 16.15 WIB: Bripka J dan petugas mengejar Evi, kemudian Evi diamankan warga.
- 16.15 WIB: Bripka J menendang kepala Evi.
- Pasca Kejadian: Video kejadian viral di media sosial, Bripka J ditahan di patsus.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi yang setimpal kepada Bripka J sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.